Wartain.com, Jakarta || Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK digelar hari ini. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat detikcom, gugatan praperadilan SYL terhadap KPK teregister dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023. Sidang putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu akan digelar di ruang sidang 03.
“Selasa, 14 November 2023, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda baca putusan,” demikian tertulis di SIPP PN Jaksel seperti dilihat detikcom, Selasa 14/11/2023.
Sebelumnya, pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan gugatan praperadilan melawan KPK. SYL meminta status tersangka terhadap dirinya dibatalkan.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” kata pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Ada empat poin dalam permohonan SYL yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam permohonan yang dibacakannya, Dodi menyebut penetapan tersangka terhadap SYL melanggar ketentuan. Dia menyebut SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHAP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014,” kata Dodi dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
“Pemohon telah dinyatakan sebagai tersangka oleh termohon. Pemohon telah dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” sambungnya.***
Foto : CNBC Indonesia/ Muhamad Sabki
Editor : Aab Abdul Malik
(M. Nabil)