26.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

Latest Posts

Sinergitas Pemda dan DPRD Kota Sukabumi, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Disetujui

Wartain.com || Jajaran Pemerintah Kota Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2024). Agenda rapat tersebut ialah Persetujuan terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 menjadi Keputusan DPRD yg definitif.

Hadir dalam momen tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.

Penjabat Wali Kota mengapresiasi kepada Banggar DPRD yang telah mencermati dan membahas secara serius, teliti dan seksama atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Sukabumi tahun anggaran 2023, serta kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi secara objektif dan korektif.

“Baru saja kami menghadiri Rapat Paripurna, ya tentunya semoga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 menghasilkan sesuatu yang baik bagi masyarakat Kota Sukabumi,” ujar Pj Wali Kota.

“Terima kasih dan berharap sinergitas Pemda Kota Sukabumi dan DPRD dapat menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat untuk terciptanya masyarakat yang bahagia lahir dan batin,” tambahnya.

Dijelaskan Kusmana penyampaian pemandangan umum fraksi diharapkan menjadi masukan positif bagi pemerintah kota Sukabumi dan memberikan kontribusi yang berarti dalam pencapaian keberhasilan pembangunan, sehingga dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 ini dapat sesuai dengan peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 pasal 194 ayat 3.

“Ya, persetujuan bersama rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2017, tentang pedoman evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.***

Foto: Dokpim Kota Sukabumi

Editor: Raka A. Firmansyah

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.