Wartain.com, Cianjur || Seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur berinisial RP (15), diamankan jajaran Satreskrim Polres Cianjur, diduga melalukan tindakan kekerasan, pada Selasa 12/09/2023 lalu.
RP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menendang sepeda motor yang ditumpangi dua orang pelajar Madrasah Tsanawiyyah (Mts) hingga terjatuh. Akibatnya dua orang pelajar berinisial DP (14) dan WP (14) meninggal dunia setelah mendapat luka yang cukup serius di bagian kepala.
Kasatreskim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto menerangkan, insiden ini bermula saat kedua korban dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
“Sesampainya di lokasi kejadian, mereka melewati sekelompok pelajar lain yang tengah jalan kaki di pinggir jalan.Salah satu dari pelajar-pelajar ini lantas menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” sebut Tono, Jumat 15/09/2023.
Korban yang terluka sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Tono mengungkapkan motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindakan tersebut sebatas usil.
“Memang pelaku ini suka berulah, tak hanya ke korban, tapi ke siapa saja (pelajar) yang lewat, pelaku bikang hanya sebatas usil tapi dia tidak menyangka bisa berakibat fatal” ujar Tono.
Akibat tindakannya pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun penjara, namun karena dibawah umur penanganannya tentu berbeda,” sambungnya.***
Foto: Inews
Editor: Raka A. Firmansyah