Wartain.com || Meski larangan operasional kendaraan sumbu 3 telah diberlakukan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026, sejumlah sopir truk masih nekat melintas di jalur utama Sukabumi. Razia yang digelar petugas di kawasan Cibadak mengungkap alasan di balik pelanggaran tersebut, yang ternyata dipicu tekanan dari perusahaan.
Petugas Satlantas Polres Sukabumi kembali menjaring puluhan kendaraan angkutan barang dalam operasi penertiban di kawasan Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam (27/3/2026).
Kendaraan-kendaraan tersebut melanggar aturan pelarangan operasional truk sumbu 3 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026.
Salah satu sopir yang terjaring adalah Abdullah (Uloh), warga Cicurug, yang mengemudikan truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) dari Cianjur menuju Jakarta.
Kepada petugas, Uloh mengaku mengetahui adanya larangan tersebut. Namun, ia tetap menjalankan pekerjaannya karena khawatir kehilangan penghasilan.
“Sebenarnya tahu ada larangan. Tapi kalau tidak nurut, nanti habis Lebaran saya tidak kerja. Ini juga suruhan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sistem kerja di perusahaan ekspedisi membuat sopir tidak memiliki banyak pilihan. Jika menolak mengambil muatan, maka pekerjaan tersebut akan dialihkan ke pihak lain.
“Kalau tidak diambil, nanti lari ke ekspedisi lain. Akhirnya tidak punya penghasilan, bahkan bisa sampai pemecatan,” katanya.
Uloh berharap ke depan pengawasan tidak hanya dilakukan di jalan, tetapi juga menyasar pihak perusahaan atau pabrik sebagai pemberi muatan.
“Harapannya ke depan pabrik yang diperketat. Kalau dari pabrik sudah tidak jalan, otomatis ekspedisi juga tidak akan beroperasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Iptu M. Yanuar Fajar, membenarkan bahwa mayoritas sopir mengaku mendapat tekanan dari perusahaan untuk tetap beroperasi.
“Dari hasil pemeriksaan, para sopir ini hanya menjalankan perintah. Mereka mengaku disuruh bahkan dipaksa, padahal pihak perusahaan sudah mengetahui adanya larangan ini,” jelasnya.
Hingga saat ini, Satlantas Polres Sukabumi telah menindak sebanyak 45 kendaraan sumbu 3 yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan di sejumlah titik penyekatan, di antaranya Terminal Benda (Exit Tol Cigombong), Exit Tol Parungkuda, Pasar Cibadak, hingga perbatasan Cibolang.
Petugas menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas berupa tilang guna memberikan efek jera, tidak hanya kepada sopir, tetapi juga kepada pihak perusahaan.
“Keberadaan kendaraan sumbu 3 ini sangat mempengaruhi kepadatan arus lalu lintas, terutama di masa arus mudik dan balik Lebaran,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
