Wartain.com – Partai Gerindra angkat bicara mengenai polemik bantuan 1.098 sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gerindra menegaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut sah secara hukum dan tidak melanggar aturan apa pun.
Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa ribuan sapi kurban tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Program ini memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi yang diatur dalam sistem keuangan negara.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi.Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2026).
Dasar Hukum dan Administrasi Negara
Bahtra menerangkan, legalitas Banmaspres termasuk bantuan sapi kurban sangat jelas karena anggarannya bersumber dari kas negara. Ia memaparkan bahwa program ini telah diatur secara resmi di dalam Undang-Undang (UU) APBN 2026.
Dalam pelaksanaannya, program dijalankan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menutup keterangannya, Bahtra menekankan bahwa program Banmaspres bukan merupakan kebijakan baru yang dibuat di era pemerintahan saat ini. Menurutnya, tradisi pembiayaan bantuan kemasyarakatan oleh negara ini sudah lazim dilakukan oleh para pemimpin terdahulu.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Sule)
