Wartain.com – Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Sukabumi, Ferry Gustaman, SH, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memasukkan isu LGBTQ dalam salah satu aspek ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan di tingkat lokal.
Dalam keterangannya, Ferry menyampaikan pandangannya bahwa praktik LGBTQ bertentangan dengan nilai agama, moral, dan norma sosial yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pembentukan aturan pidana khusus terkait LGBTQ atau pengaturannya dalam ketentuan pidana nasional.
“Perpres tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah untuk melakukan langkah antisipatif sesuai kewenangannya. Saya berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi daerah terkait kewaspadaan terhadap praktik LGBTQ,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, pendekatan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai sosial dan ketahanan masyarakat. Ia juga menilai pembentukan kebijakan daerah perlu dilakukan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Ferry menyinggung adanya sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang pernah terjadi di Sukabumi. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan seksual, termasuk melalui edukasi, pengawasan, serta regulasi yang dinilai sesuai dengan kondisi daerah.
Ferry juga mengajak DPRD dan pemerintah daerah untuk membuka ruang diskusi bersama tokoh agama, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat sebelum mengambil langkah kebijakan.
Isu mengenai LGBTQ sendiri masih menjadi perdebatan di ruang publik Indonesia. Sejumlah pihak mendorong pendekatan yang lebih menitikberatkan pada perlindungan nilai agama dan moral masyarakat, sementara pihak lain menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Setiap usulan kebijakan pada akhirnya harus melalui proses legislasi dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan Ferry tersebut merupakan pandangan pribadi sebagai Koordinator Presidium MD KAHMI Sukabumi dan bukan merupakan sikap resmi pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Sukabumi.***
Editor : Aab Abdul Malik
(DH)
