Wartain.com – Konflik pemanfaatan lahan antara pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Sukalarang menjadi sorotan dalam sebuah kajian akademik yang disusun oleh mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Muh. Hernadi Mulyana.
Dalam kajian berjudul “Konflik Kepentingan Kebijakan Pemanfaatan Tanah dalam Perspektif Politik Hukum antara Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dan Rumah Sakit Umum Daerah”, penulis mengulas persoalan tersebut dari sudut pandang politik hukum dan tata kelola pemerintahan.
Kajian tersebut menjelaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat perekonomian desa. Namun demikian, implementasinya di Desa Sukalarang memunculkan persoalan karena pembangunan gedung KDMP dilakukan pada lahan yang sebelumnya telah direncanakan sebagai lokasi pembangunan RSUD dan telah dilengkapi dokumen Feasibility Study (FS) serta Detail Engineering Design (DED).
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan lokasi tersebut diperuntukkan bagi pembangunan RSUD serta meminta agar pembangunan KDMP dipindahkan ke lokasi lain. Meski demikian, pembangunan KDMP disebut tetap berlanjut pada lokasi yang sama.
Menurut kajian tersebut, kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan antara dua program pembangunan yang sama-sama ditujukan untuk kepentingan masyarakat, yakni penguatan ekonomi desa melalui KDMP dan peningkatan pelayanan kesehatan melalui pembangunan RSUD. Penulis menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum pertanahan, tetapi juga mencerminkan persoalan sinkronisasi kebijakan, koordinasi antarinstansi, serta penentuan prioritas pembangunan dalam perspektif politik hukum.
Kajian itu juga menekankan bahwa apabila suatu lahan telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas pelayanan publik dan didukung dokumen perencanaan yang lengkap, maka setiap perubahan fungsi lahan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah dinilai perlu memastikan setiap kebijakan pemanfaatan tanah memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan umum.
Sebagai penutup, penulis menyimpulkan bahwa penyelesaian konflik pemanfaatan lahan harus dilakukan berdasarkan prinsip negara hukum, bukan semata-mata pertimbangan kekuasaan. Setiap keputusan penggunaan tanah negara perlu berorientasi pada kebutuhan masyarakat, menghormati perencanaan pembangunan yang telah disusun, serta dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.***
Editor : Aab Abdul Malik
(DH)
