26.7 C
Jakarta
Jumat, Juli 10, 2026

Latest Posts

BADKO HMI Jawa Barat Desak Audit Menyeluruh Sistem Ketenagalistrikan Usai Blackout Nasional dan Pemadaman Berulang di Cianjur, Sukabumi dan Garut

Wartain.com – Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Ketahanan Pangan (LHKP) BADKO HMI Jawa Barat, Imam Maulana, mendesak Pemerintah Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, PT PLN (Persero), serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagalistrikan di Jawa Barat menyusul peristiwa blackout yang menjadi perhatian publik serta masih sering terjadinya pemadaman listrik di wilayah selatan Jawa Barat.

Menurut Imam Maulana, peristiwa blackout menunjukkan bahwa keandalan sistem ketenagalistrikan merupakan persoalan strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, kegiatan ekonomi, dunia usaha, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, setiap gangguan berskala besar harus dievaluasi secara terbuka agar penyebabnya dapat diketahui secara objektif dan menjadi dasar perbaikan sistem.

Di tengah perhatian publik terhadap peristiwa tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penyediaan batu bara pembangkit listrik semakin mempertegas pentingnya pembenahan sektor ketenagalistrikan. Apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti terdapat tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik, maka kerugian yang timbul tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial dan ekonomi yang ditanggung masyarakat akibat terganggunya pelayanan tenaga listrik. Namun demikian, proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dihormati dan setiap dugaan hanya dapat dinyatakan terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Imam Maulana juga menyoroti adanya kebutuhan akan transparansi yang lebih besar terkait kondisi sistem ketenagalistrikan. Menurutnya, apabila di satu sisi disampaikan bahwa sistem kelistrikan berada dalam kondisi andal, sementara di sisi lain masyarakat di sejumlah wilayah masih mengalami pemadaman listrik secara berulang dalam jangka waktu yang lama, maka kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab gangguan dan langkah perbaikan yang sedang dilakukan.

Perhatian tersebut semakin relevan mengingat masyarakat di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Garut masih menghadapi pemadaman listrik yang terjadi berulang, bahkan di beberapa wilayah hampir setiap hari. Kondisi tersebut telah mengganggu aktivitas usaha mikro, pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, pelayanan pemerintahan, serta kehidupan masyarakat secara umum. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif mengenai penyebab utama gangguan yang terus berulang tersebut maupun target penyelesaiannya.

Sebagai badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PT PLN (Persero) berkewajiban menjaga keandalan sistem, menjamin kontinuitas pelayanan, melakukan pemeliharaan jaringan secara berkelanjutan, menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan, serta melaksanakan langkah-langkah perbaikan secara cepat dan terukur. Dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, PLN juga memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan pelayanan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) BADKO HMI Jawa Barat, M. Akbar Rizal Hendrawan, menilai bahwa peristiwa blackout nasional maupun pemadaman listrik yang masih berulang di wilayah selatan Jawa Barat harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keandalan sistem ketenagalistrikan. Menurutnya, audit yang dilakukan tidak boleh berhenti pada penelusuran penyebab gangguan sesaat, tetapi juga harus mencakup aspek pembangkitan, transmisi, gardu induk, jaringan distribusi, hingga tata kelola pemeliharaan infrastruktur kelistrikan agar dapat diketahui secara objektif sumber persoalan yang sebenarnya.

Akbar Rizal Hendrawan menambahkan bahwa pemerintah bersama PT PLN (Persero) perlu melaksanakan audit teknis terhadap pembangkitan, transmisi, gardu induk, dan jaringan distribusi, sekaligus audit tata kelola untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam aspek perencanaan, pengadaan, investasi, operasi, maupun pemeliharaan sistem yang memengaruhi keandalan penyediaan tenaga listrik. Menurutnya, hasil audit tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjadi dasar penyusunan langkah-langkah pembenahan yang terukur.

Menurut Imam Maulana, evaluasi terhadap pemadaman berulang di wilayah selatan Jawa Barat tidak cukup dilakukan dari aspek teknis semata. Apalagi terdapat kontradiksi antara pernyataan Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT PLN (Persero).

“ESDM dan PLN mengatakan bukan persoalan pasokan batu bara, tetapi Polri menyatakan bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola penyediaan batu bara untuk pembangkit listrik. Kontradiksi tersebut menimbulkan ketidakjelasan informasi publik yang seharusnya disampaikan secara terbuka dan jujur,” ujar Imam Maulana.

Menurut Imam Maulana, perbedaan informasi yang berkembang di ruang publik harus dijawab melalui mekanisme audit yang independen, komprehensif, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab utama gangguan sistem ketenagalistrikan. Dengan demikian, proses evaluasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan jangka pendek, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi perbaikan yang dapat memperkuat keandalan sistem penyediaan tenaga listrik di masa mendatang.

Pemerintah dan PLN perlu melaksanakan audit teknis terhadap pembangkitan, transmisi, gardu induk, dan jaringan distribusi, sekaligus audit tata kelola untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam perencanaan, pengadaan, investasi, pemeliharaan, maupun pengelolaan sistem yang memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Apabila hasil audit maupun proses penegakan hukum nantinya menemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana yang berkontribusi terhadap terganggunya keandalan penyediaan tenaga listrik, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila penyebabnya merupakan persoalan teknis dan keterbatasan infrastruktur, maka PLN bersama pemerintah wajib segera melakukan pembenahan secara cepat, terukur, transparan, dan berkelanjutan agar masyarakat tidak terus-menerus menanggung kerugian akibat pemadaman listrik yang berulang,” tegas Imam Maulana.

BADKO HMI Jawa Barat mendorong pemerintah, PT PLN (Persero), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta aparat penegak hukum untuk bersinergi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagalistrikan, khususnya di wilayah selatan Jawa Barat. Organisasi ini juga meminta hasil evaluasi dan audit disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Menutup pernyataan organisasi, Ketua Umum BADKO HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati, menegaskan bahwa persoalan ketenagalistrikan tidak boleh berhenti pada pencarian penyebab semata, tetapi harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sektor energi nasional. Menurutnya, pemerintah, PT PLN (Persero), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta seluruh pemangku kepentingan harus menjadikan hasil evaluasi, audit, dan proses penegakan hukum sebagai dasar untuk memperkuat keandalan sistem ketenagalistrikan, khususnya di wilayah Jawa Barat yang dalam beberapa waktu terakhir masih mengalami pemadaman listrik berulang.

“Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menopang aktivitas ekonomi, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh pelayanan tenaga listrik yang andal, berkualitas, dan berkesinambungan. BADKO HMI Jawa Barat akan terus mengawal proses evaluasi, audit, maupun penegakan hukum yang sedang berjalan agar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap seluruh proses tersebut tidak berhenti pada pengungkapan persoalan, tetapi benar-benar menghasilkan pembenahan sistem yang mampu mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang,” tegas Siti Nurhayati.

BADKO HMI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong tata kelola sektor energi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan tenaga listrik yang andal, berkualitas, dan berkesinambungan.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.