Wartain.com, Bandung || Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penyesuaian tarif Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM), menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menjelaskan bahwa terbitnya perda terbaru atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
.
“Tentunya kenaikan tarif ini tidak boleh membebani. Saya yakin kenapa? Karena kondisi saat ini tidak membebani kepada pasien. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi sekarang yang sudah cukup membaik,” ujarnya, Rabu 10/1/2024.
Kendati demikian, Pemkot Bandung memastikan dengan penyesuaian tarif ini akan membuat pelayanan seluruh puskesmas akan semakin meningkat.
“Kita punya Perda terbaru terhadap penyesuaian tarif untuk layanan puskesmas dan ini perlu ada semacam edukasi dan sosialisasi secara masif,” ujarnya.
Lalu nantinya, seluruh puskesmas di Kota Bandung akan ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Foto : ig infobandungkota
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)