Wartain.ckm, Jakarta || Tim Pemenangan Nasional (TPN) buka suara terkait dilaporkannya calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena dinilai melanggar peraturan tentang sosialisasi dan kampanye.
Adapun dugaan pelanggaran itu terjadi usai acara pengundian nomor urut capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa 14/11/2023.
Mahfud melontarkan ajakan memilih ketika mendapat nomor urut peserta Pemilu, padahal masa kampanye belum dimulai. Menanggapi hal itu, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun menyatakan, kalimat yang terlontar dari mulut Mahfud MD merupakan bentuk perkenalan karena baru saja mendapat nomor urut. Ia berharap Bawaslu dapat membedakannya.
“Saya yakin Bawaslu bijak dalam membedakan mana pelanggaran, mana perkenalan. Pada penentuan nomor urut tersebut, kami menilai itu adalah ungkapan kegembiraan, sekaligus perkenalan pasangan Ganjar-Mahfud atas nomor urut 3,” kata Tama kepada awak media Jumat 17/11/2023 malam.
Tama menerangkan, penting untuk melihat teks dan konteks dalam suatu peristiwa. Dia menyatakan, apa yang dilakukan Mahfud adalah memperkenalkan nomor urutnya kepada masyarakat di seluruh Indonesia, melalu momen penentuan nomor urut.
Dia juga melihat hal tersebut adalah upaya Mahfud untuk mencairkan suasana melalui budaya berpantun. Begitu pula yang dilakukan pasangan lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Katanya mau pemilu riang gembira. Masak menyampaikan pantun dengan riang jenaka dianggap pelanggaran pemilu?” seloroh Tama.
Terpisah, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menyatakan, Mahfud sama sekali tidak melanggar aturan kampanye. Perihal sosialisasi dan kampanye sendiri sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Jadwal kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Nah, di situ macam-macam larangannya dan setelah saya cek apa yang dilakukan Pak Mahfud pada waktu pencabutan nomor itu, sama sekali tidak ada yang dilanggar,” beber Ronny.
Lebih lanjut Ronny menilai, pantun Mahfud yang disebut-sebut sebagai ajakan memilih merupakan ekspresi budaya dan ekspresi kegembiraan untuk menyambut pesta demokrasi. Namun, ia menghormati pelapor yang melaporkan kasus ini.
“Kita melihatnya dalam konteks itu. Supaya publik bisa sambut pemilu dengan gembira. Akan tetapi, jika ada yang melaporkan Pak Mahfud ke Bawaslu karena dinilai melanggar aturan soal kampanye, kami tidak melarang dan kami menghormatinya karena itu hak pelapor,” jelas Ronny.
Sebelumnya diberitakan, dua calon wakil presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu pada Jumat 17/11/2023 petang lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di KPU.
Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin, sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud. Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI. Sebelum masa kampanye, peserta pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, namun apa yang dilakukan Muhaimin dan Mahfud dianggap tidak sesuai.
“Sosialisasi pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, dan bukan oleh pasangan calon peserta pemilu,” kata Rahmansyah dan Maydika lewat keterangannya.***
Foto : kompas.com
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)