Wartain.com || Tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, dicekal ke luar negeri untuk 20 hari ke depan. Meski belum ditahan, pencekalan itu terhitung per Jumat 24/11/2023.
Dilansir dari Kumparan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, permintaan pencekalan Ketua KPK RI itu telah diterima oleh pihak imigrasi. Pencekalan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN (Luar Negeri) atas nama FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya.
Ade menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu 22/11/2023 malam. Dia dinilai memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan pimpinan KPK ini.
Firli dijerat pasal berlapis. Firli disebut tidak hanya melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, tapi juga suap dan penerimaan gratifikasi atau hadiah.
“Adapun perkara yang dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023,” kata Ade di Polda Metro Jaya.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-udang 31 Tahun 99 Tentang Tipikor, jo Pasal 65 KUHP,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa 24/10/2023 dan Jumat 20/11/2023.
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 7 ahli yang diperiksa dalam perkara yang naik sidik sejak gelar perkara pada 6 Oktober lalu.***
Foto: Kumparan/Iqbal Firdaus
(Red)