Usia 28 Tahun, IJTI Ajak Jurnalis Televisi Bertahan di Tengah “Badai Disrupsi”
Wartain.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merayakan HUT ke-28 pada Minggu, 9 Agustus 2026. Di usia dewasa ini, organisasi profesi jurnalis televisi itu memilih merenung dan menguatkan barisan.
Tema yang diusung tahun ini adalah “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”. Tema ini mencerminkan kegelisahan IJTI melihat lanskap media yang berubah sangat cepat.
Menurut IJTI, disrupsi digital bukan hanya mengubah cara orang menonton berita. Kecepatan media sosial, algoritma, dan konten viral juga menekan jurnalis untuk tampil lebih dulu, kadang mengabaikan proses.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa kecepatan tidak boleh jadi alasan menurunkan standar. Akurasi dan verifikasi tetap jadi harga mati.
“Kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi. Di tengah banjir informasi dan kecenderungan sensasionalisme, jurnalis televisi harus tetap menghadirkan berita yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Herik.
Herik juga menyoroti tantangan lain: independensi. Tekanan politik, kepentingan ekonomi pemilik media, hingga tekanan dari kelompok tertentu disebut masih menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers.
Bagi IJTI, pers yang merdeka adalah syarat mutlak demokrasi sehat. Tanpa independensi, fungsi media sebagai penyeimbang kekuasaan akan melemah.
Dalam momentum HUT ke-28, IJTI menyampaikan seruan kepada perusahaan televisi dan seluruh insan penyiaran. Kode Etik Jurnalistik atau KEJ dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran atau P3SPS harus tetap jadi kompas utama.
IJTI juga dengan tegas menolak segala bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap jurnalis. Kekerasan verbal maupun fisik dalam peliputan dinilai mencederai demokrasi.
Di sisi lain, IJTI tidak anti teknologi. Organisasi ini justru mendorong anggotanya memanfaatkan platform digital secara bijak agar jangkauan televisi semakin luas.
Kuncinya, kata IJTI, adalah adaptasi tanpa kehilangan jati diri. Teknologi boleh dipakai, tapi prinsip jurnalistik profesional tidak boleh ditinggal.
Menutup pernyataannya, IJTI menegaskan kembali peran jurnalis televisi sebagai kontrol sosial. Tugasnya kritis, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik demi memperkuat demokrasi Indonesia.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
