26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juni 13, 2026

Latest Posts

UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Jamin Uang Pensiun Untuk PPPK

Wartain.com, Jakarta || Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjamin uang pensiun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” tulis pasal 21 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Jumat 03/11/2023.

Setidaknya ada 3 penghargaan yang diatur dalam UU ASN ini.

Pertama, penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi. Kedua, tunjangan dan fasilitas. Ketiga, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Nantinya, uang pensiun diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdian. Pembiayaan untuk uang pensiun ini berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai bersangkutan.

Selain itu, akan ada aturan yang mengatur proses hingga besaran uang pensiun. Namun, beleid itu masih disusun sehingga besaran uang pensiun PPPK belum bisa ditentukan.

“Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam peraturan pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional,” tulis pasal 23.***

Foto : ilustrasi/pinterest

Editor : Aab Abdul Malik

(Ikhlas)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.