26.7 C
Jakarta
Rabu, April 29, 2026

Latest Posts

Viral Paslon Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu Kota Sukabumi Turun Tangan

Wartain.com ||  Sentra Penegakkan Hukum Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kota Sukabumi turun tangan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota.

Sebelumnya ramai beredar video yang menunjukan tentang ajakan untuk memilih salah satu paslon dan pembagian amplop yang diduga berisi uang. Usut punya usut video itu diduga terjadi di Masjid Al Jihad Nangeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Kepada Wartain.com, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pada 26 September 2024 dengan nomor laporan 001/REG/LP/PW/Kota/13.08/IX/2024.

Dalam laporan tersebut, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi nomor urut 3, Mohamad Muraz – Andri Hamami diduga melakukan pelanggaran. Mulai dari kampanye yang diluar jadwal, penggunaan sarana ibadah, hingga money politic.

“Yang pertama yang perlu kami sampaikan itu terkait laporan kampanye di luar jadwal yang di dalamnya itu terdapat money politic dan penggunaan sarana ibadah. Pada di luar jadwal tahapan kampanye itu sudah kita lakukan klarifikasi terhadap pelapor terlapor sampai dengan beberapa orang saksi,” kata Firman.

Lebih lanjut, Bawaslu Kota Sukabumi telah berkonsultasi dengan Bawaslu Jabar dan beberapa ahli. Hasilnya, laporan warga itu dihentikan, namun akan jadi informasi awal Bawaslu untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Selama tahap klarifikasi, Bawaslu menemukan kendala dalam pemenuhan syarat formil dan materiil. Terlapor yang diduga membagi-bagikan amplop, seorang ibu berinisial Y tidak memenuhi panggilan Gakkumdu sebanyak dua kali.

“Terkait dengan pembagian money politic juga atas nama ibu Y sudah dua kali kami undang tidak datang, akhirnya tidak memenuhi unsur formil dan materil untuk dijadikan lanjut ke tingkat penyidikan,” katanya.

“Lalu yang berkaitan dengan ketidak terpenuhan syarat formil dan materil yang berkaitan dengan money politic dan penggunaan sarana ibadah itu akan kami jadikan informasi awal lagi dan kita akan melakukan penelusuran kembali dan kalau misalkan itu terpenuhi unsur money politic dan penggunaan sarana ibadahnya akan kami tindak lanjuti kembali di Gakkumdu,” sambungnya.

Unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan di antaranya ada ajakan mencoblos salah satu paslon, melaksanakan kampanye di luar jadwal, menggunakan sarana ibadah untuk berkampanye dan memberikan amplop berisi uang tunai dan stiker.

“Saksi pelapor E dan E. Dari keterangan itu muncul nama Y. Makanya kami panggil tapi dua kali tidak hadir. Kemudian saksi A yang memvideokan, itu yang akan kita dalami di proses selanjutnya,” kata Firman.

“Menurut keterangan saksi pelapor ada uang dan stiker saja. Tapi tidak dilampirkan hanya bukti video ajakan (mencoblos) dan membagikan uang. Ada unsur kampanyenya. Bawaslu belum mendatangi masjid tersebut, tahapan penelusuran itu 7 hari, kita akan lakukan penelusuran mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari yang terkait,” tambahnya.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.