Wartain.com || Polri membeberkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.
Hal itu disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus pada awak media, Jumat (31/05/2024).
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujarnya.
Yusri menyebut, negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
“Untuk penerapan tersebut usai penyesuaian NIK sebagai nomor SIM yang menandai langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain,” tandasnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)
