26.7 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026

Latest Posts

Wali Kota Sukabumi Hapus Denda PBB-P2, Targetkan Penerimaan Tembus Rp22 Miliar

Wartain.com || Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengambil kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna mendorong peningkatan realisasi pendapatan daerah dari sektor tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan sehingga target tahun 2026 sebesar Rp22 miliar dapat tercapai.

“Mudah-mudahan bisa mencapai target, bahkan lebih,” ujarnya, Kamis, sebagaimana disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi.

Selain itu, Wali Kota menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari total luas tanah kena pajak sebesar 39.193.400 meter persegi, baru sekitar 13,14 persen yang telah memiliki persetujuan bangunan.

Upaya peningkatan penerimaan juga dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi dengan mendistribusikan 111.945 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sejak 13 Februari.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menyebutkan bahwa total ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp18.604.403.113, sedangkan target pendapatan dalam APBD ditetapkan sebesar Rp14.887.130.400.

Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun ini dapat meningkat hingga Rp22.816.082.849.

Sebagai perbandingan, pada 2025 realisasi PBB-P2 tercatat Rp16.297.379.433 dengan jumlah wajib pajak sebanyak 108.459. Hingga akhir tahun lalu, piutang PBB-P2 masih mencapai Rp42.724.447.904.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.