Wartain.com || Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, meluruskan informasi terkait 15 aset hibah yang diterima Pemerintah Kota Sukabumi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menegaskan, aset tersebut berupa bangunan rumah, bukan lahan yang diperuntukkan bagi kawasan industri.
“Bukan lahan industri, itu rumah,” kata Ayep, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, dari sejumlah aset yang diterima, terdapat satu rumah dengan kondisi paling representatif yang berada di Gang Isnen, wilayah Kabandungan. Selain itu, beberapa aset lainnya tersebar di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jampang.
“Ada juga yang di kabupaten, termasuk di Jampang. Yang paling bagus itu di Gang Isnen, Kabandungan,” ujarnya.
Ayep menjelaskan, secara umum kondisi bangunan yang dihibahkan tergolong layak dan memiliki potensi untuk menunjang kebutuhan operasional maupun pelayanan Pemerintah Kota Sukabumi. Salah satu wacana yang tengah dipertimbangkan adalah memanfaatkannya sebagai rumah singgah bagi tamu resmi pemerintah daerah.
“Rumahnya bagus. Nanti kita lihat apakah bisa dimanfaatkan sebagai rumah singgah untuk tamu-tamu Pemkot, sehingga tidak selalu harus menginap di hotel,” jelasnya.
Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, Ayep menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung terhadap seluruh aset tersebut. Ia bahkan mengajak media untuk ikut serta dalam survei agar prosesnya berjalan transparan.
“Ada 15 aset. Nanti kita jadwalkan waktu khusus, kita keliling bersama, datang ke masing-masing lokasi dan dokumentasikan,” ungkapnya.
Setelah proses peninjauan selesai, Pemkot Sukabumi akan menyusun skema pemanfaatan secara rinci agar aset hibah tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Sukabumi menerima hibah 15 bidang aset dari KPK RI yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat serta mendukung program pembangunan daerah.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
