Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RP (21) yang diduga akan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan obat terlarang ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi.
Sebelumnya RP diamankan petugas lapas saat hendak menjenguk salah satu warga binaan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan alat kontrasepsi berisi kristal yang diduga sabu dan obar terlarang yang disembunyikan lewat alat vital.
Mengetahui hal itu, Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dilakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyebutkan bahwa modus yang digunakan pelaku menunjukkan tingkat perencanaan yang cukup tinggi.
“Pelaku menyembunyikan narkotika dalam alat kontrasepsi sebagai upaya mengelabui petugas Lapas. Ini menjadi perhatian serius kami karena menunjukkan adanya inovasi dalam modus penyelundupan,” ungkap Tenda, Minggu (6/4/2025).
Dugaan sementara, RP hanya berperan sebagai kurir yang diminta seseorang dari luar untuk mengantar barang haram ke dalam Lapas. Nilai total narkoba tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp8 juta.
“Saat ini kami fokus mendalami siapa pihak yang menyuruh pelaku, dan bagaimana jaringan narkoba ini bisa terhubung hingga ke dalam Lapas,” ujar Tenda.
RP kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan menyelidiki apakah ada oknum internal yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik