Wartain.com || Dukungan terhadap Satpam Apriyana Nasrulloh terus mengalir dari warga Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Mereka secara kolektif membuat dan menandatangani petisi yang meminta agar status tersangka yang disematkan kepada Apriyana dicabut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 9 April lalu, ketika seorang pria tak dikenal (OTK) membuat keonaran di kawasan perumahan tersebut. Apriyana, yang saat itu tengah bertugas sebagai satuan pengamanan, mencoba mengendalikan situasi. Namun belakangan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan oleh Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota.
Ketua RT 05 RW 08, Raden Denden Setya Permana, menyayangkan keputusan penyidik yang dinilainya tidak mempertimbangkan keseluruhan kronologi kejadian. Ia menegaskan bahwa tindakan Apriyana saat itu semata-mata menjalankan prosedur pengamanan sebagaimana mestinya.
“Petisi ini adalah bentuk protes kami terhadap keputusan yang tidak adil. Seorang satpam yang sedang melaksanakan tugas untuk menjaga keamanan lingkungan justru diposisikan sebagai pelaku,” ujar Denden, Minggu (22/6/2025).
Denden menambahkan, pada saat kejadian, OTK tersebut lebih dulu terlibat cekcok dengan salah satu warga pemilik rumah sebelum diamankan. Ia menilai penyelidikan berjalan tidak objektif karena tidak mempertimbangkan peran aktif warga dan konteks kejadian yang sebenarnya.
“Penyidik terlihat hanya melihat dari satu sisi. Padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa OTK sudah lebih dulu memancing keributan,” tambahnya.
Melalui petisi tersebut, warga berharap pihak kepolisian bisa meninjau kembali status hukum Apriyana dan mempertimbangkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban.
Rencananya, petisi yang telah ditandatangani oleh warga akan diserahkan langsung ke Polres Sukabumi Kota dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam dua hari ke depan kami bersama tokoh warga akan mendatangi Polres untuk menyerahkan petisi ini secara resmi. Kami meminta agar status tersangka Satpam Apri segera dicabut,” pungkas Denden.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
