Wartain.com – Penebangan pohon pinus milik Perhutani di wilayah Hanjuang Barat petak 92 Pasir Piring, BKPH Sukabumi, mulai dilaksanakan.
Penebangan dilakukan untuk mendukung perluasan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN yang melintasi kawasan hutan tersebut.
Rencana penebangan diperkirakan mencapai sekitar 250 pohon pinus sesuai dengan areal perluasan yang terlintasi oleh jaringan SUTT.
Kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani, sehingga penebangan harus melalui perizinan khusus.
Pihak PLN menyebutkan, penebangan telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari instansi terkait.
Keberadaan pohon-pohon tinggi di bawah dan di sekitar jalur SUTT dinilai berisiko mengganggu aliran listrik dan membahayakan jaringan.
“Pihak PLN, penebangan pohon pinus yang telah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan IPPKH harus betul betul dapat dilaksanakan dikawasan itu tidak ada pohonan tinggi karena dapat menggangu ke jaringan SUTT,” ujar Sumarno, Senin 26/10/2026.
Menurutnya, aturan jarak aman wajib diterapkan untuk menjaga keandalan pasokan listrik.
Area di bawah jaringan SUTT harus steril dari vegetasi tinggi agar tidak terjadi gangguan seperti korsleting akibat sentuhan dahan atau pohon tumbang.
“15 meter jarak antara lahan yang terlintasi SUTT dan dua meter dibawah SUTT tidak boleh ada pohon yang dapat menggangu aliran listrik. Kata sumarno petugas pelaksana lapangan dalam pengawasannya,” kata Sumarno.
Pelaksanaan penebangan sendiri diawasi langsung oleh petugas pelaksana di lapangan guna memastikan pekerjaan sesuai dengan izin dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Saeful Usman)
