Wartain.com – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pelaksanaan program-program strategis pertanahan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Heri Gunawan atau yang akrab disapa Hergun saat menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Sukabumi, Jumat (30/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa berbagai program pertanahan harus berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan.
Menurutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, penanganan konflik pertanahan, hingga sertifikasi tanah wakaf perlu mendapat perhatian serius. Pelaksanaannya tidak boleh hanya mengejar pemenuhan target administratif tanpa mempertimbangkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Sertifikasi tanah adalah instrumen krusial untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak rakyat. Karena itu, seluruh program pertanahan di lapangan harus dioptimalkan dan berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Hergun.
Secara khusus, Hergun menilai pelaksanaan PTSL di Kabupaten Sukabumi pada 2026 menunjukkan perkembangan positif. Cakupan program tersebut bertambah menjadi 24 desa yang tersebar di enam kecamatan, yakni Parakansalak, Pabuaran, Nyalindung, Caringin, Gegerbitung, dan Kalapanunggal.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menjangkau 13 desa di lima kecamatan. Dengan demikian, cakupan wilayah PTSL mengalami pertumbuhan sebesar 84,62 persen.
Meski demikian, ia menilai perluasan program harus diikuti dengan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah. Salah satunya melalui kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hergun juga mengajak masyarakat agar tidak mengabaikan pemasangan patok batas tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses pengukuran sekaligus mengantisipasi perselisihan batas kepemilikan lahan.
Selain persoalan PTSL, Hergun menyoroti capaian reforma agraria nasional yang dinilainya masih jauh dari sasaran. Berdasarkan data hingga September 2026, redistribusi tanah baru terealisasi sebanyak 686 bidang dari target 151 ribu bidang atau sekitar 0,5 persen.
Adapun pelaksanaan akses reforma agraria baru menjangkau 10.700 kepala keluarga (KK) dari target 44.600 KK, setara dengan 24 persen.
Melihat kondisi tersebut, ia meminta Kantor Pertanahan Sukabumi bersama Gugus Tugas Reforma Agraria meningkatkan koordinasi dan mempercepat langkah pelaksanaan program. Ia menegaskan, redistribusi tanah semestinya berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga kepemilikan lahan dapat memberikan manfaat produktif.
“Reforma agraria jangan berhenti di legalisasi aset saja. Harus ada pendampingan pemberdayaan ekonomi agar tanah tersebut mampu mengentaskan kemiskinan di Sukabumi,” ujarnya.
Perhatian lainnya juga diarahkan pada perlindungan aset melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf, aset milik pemerintah daerah, serta tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Menurutnya, legalitas aset-aset tersebut perlu diperkuat untuk menghindari potensi sengketa maupun gugatan dari pihak ahli waris pada masa mendatang.
Untuk itu, Hergun mendorong Kantor Pertanahan Sukabumi mempererat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama. Ia juga menilai penerapan sertifikat tanah elektronik perlu terus dipercepat guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan pertanahan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap lahan pertanian produktif turut menjadi perhatian. Dengan luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Sukabumi mencapai 62.214,85 hektare dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 14.404,05 hektare, ia meminta BPN memperketat pengawasan terhadap perubahan peruntukan lahan sawah.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Hergun menegaskan, optimalisasi kebijakan pertanahan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting agar program agraria tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
