Wartain.com – Perseteruan pengelolaan Dapur MBG SPPG Nagrak Utara III antara pemilik SPPG dengan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (YMQI) makin terbuka.
Jika sebelumnya YMQI mengklaim dirugikan, kini giliran pihak SPPG yang buka suara. Lewat kuasa hukumnya, mereka membantah klaim kerugian itu dan justru mengungkap dugaan permintaan uang Rp1 miliar.
Konferensi pers digelar di Kantor LBH Mahardika, Cibadak, Selasa (27/10/2026), oleh kuasa hukum SPPG Nagrak Utara III, Yusep Muharam dan M. Nurjaya, S.H.
Menurut Nurjaya, kliennya menolak melanjutkan kerjasama karena pengajuan atas nama YMQI ditolak Badan Gizi Nasional (BGN).
“Klien kami sudah menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut tidak bisa dilanjutkan. Alasannya pun sudah disampaikan kepada pihak yayasan,” tegasnya.
Diminta Rp1 Miliar Tanpa Dasar Jelas
Pemicu utama retaknya hubungan, kata Nurjaya, adalah adanya permintaan dana jumbo dari pihak yayasan.
“Pihak yayasan sempat meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada klien kami. Saat itu, klien kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas,” ungkapnya.
Ia menilai, permintaan itu tidak berdasar, apalagi seluruh modal dan operasional SPPG Nagrak Utara III ditanggung penuh oleh Dewi, pemilik SPPG.
“YMQI tidak mengalami kerugian materiil. Seluruh pembiayaan dan proses penginputan data ke dalam sistem BGN dilakukan oleh pihak klien kami tanpa melibatkan YMQI,” jelasnya.
Uang Kerohiman Karena Teman, Tapi Dikembalikan
Nurjaya juga meluruskan soal pemberian uang. Pemilik SPPG, Dewi, memang pernah memberikan uang kerohiman secara tunai kepada YMQI. Itu bukan kewajiban kontrak, melainkan bentuk empati karena keduanya berteman.
Namun uang itu dikembalikan keesokan harinya oleh pihak yayasan.
“Sebagai bentuk perhatian klien kami kepada mereka, Bu Dewi pernah memberikan uang kerohiman. Namun, uang tersebut dikembalikan. Untuk nominalnya, kami tidak bisa menyebutkan,” tutup Nurjaya.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
