Wartain.com, Jakarta || Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap Pengusaha Dito Mahendra yang sempat buron dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dikonfirmasi Jumat 08/09/2023, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengusaha muda itu ditangkap di Bali. Dito pun akan dibawa ke Jakarta. Setibanya di Ibu Kota, penyidik bakal melakukan pemeriksaan intensif kepada Dito Mahendra setelah dilakukan penangkapan.
Lantas siapa Dito Mahendra sebenarnya? pria yang mempunyai nama Mahendra Dito Sampurno itu diketahui kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Dito disebut-sebut berasal dari keluarga kaya raya. Dito juga diketahui merupakan cucu dari seorang purnawirawan Jenderal. Diketahui bahwa Nindy Ayunda pertama kali memperkenalkan Dito ke publik dalam acara ulang tahunnya yang ke-33 tahun pada 10 Januari 2022 lalu.
Sementara itu dalam bocoran rekaman suara Nindy Ayunda dengan ibundanya dalam akun @sailormoon.realwinner, terungkap sosok Dito Mahendra yang berasal dari keluarga kaya raya. Dalam rekaman itu, Niny menyebut Dito Mahendra sebagai cucu seorang Jenderal. Ia juga mengatakan Dito mempunyai rumah di Kebayoran dan Cilandak. Namun, belum ada kepastian dan informasi lebih lanjut mengenai Dito Mahendra untuk saat ini.
Kini, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya ‘disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum’.***
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Editor: Raka A. Firmansyah
(Ikhlas)