Wartain.com || Polres Cianjur kembali laksanakan press conference untuk mengungkap kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cianjur. Kalo ini konferensi pers mengungkap penipuan penggandaan uang dan peredaran uang palsu yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolres Cianjur, Jumat (1/11/2024), mengungkap detail penangkapan para pelaku dan barang bukti yang ditemukan.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024 di Villa Chery Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur. Tim dari Satreskrim Polres Cianjur menerima laporan masyarakat lalu segera melakukan penyelidikan terkait dengan adanya peredaran Uang Rupiah Palsu yang disimpan di sebuah Villa.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti didalam 5 koper yang berisikan uang palsu dengan jumlah nilainya sebesar 1 triliun rupiah. Barang bukti beserta para pelaku yang berjumlah 5 orang dibawa ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih. kelima pelaku yang masing-masing berinisial IM (46), MG (54), ZM (39), AS (42), dan ES (41) melakukan peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Mulai mencari calon korban hingga menjadi mengaku sebagai keturunan kerajaan yang mengaku dapat menggandakan uang,” kata AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Ditambahkannya, pelaku melakukan praktik penipuan berkedok yayasan dengan menerima konsultasi masalah pribadi dan masalah ekonomi kepada para korban, kemudian pelaku menjanjikan akan membantu menggandakan uang korban 3 hingga 10 kali lipat dengan syarat orang tersebut harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu kepada tersangka.
“Kelima orang yang berhasil kita amankan salah satunya berjenis kelamin perempuan. Kami sampaikan juga bahwa uang dan barang bukti ini jika dijumlahkan satu triliun ini dalam bentuk berbagai macam mata uang diantaranya ada yang Rupiah, Dolar, Yuan dan mata uang lainnya yang berhasil kita sita.” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Selain itu Para pelaku juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pada akhir konferensi persnya Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menghimbau kepada masyarakat bilamana menemukan uang rupiah palsu dan praktik-praktik penggandaan uang agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.***
Foto : Humas Polres Cianjur
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)
