26.7 C
Jakarta
Sabtu, Desember 21, 2024

Latest Posts

Kolaborasi BPJS TK, PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Sukabumi Kota, Sosialisasikan Lakalantas bagi Para Agen Perisai

Wartain.com || BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi bersama PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota,  menggelar Sosialisasi terkait kecelakaan lalu lintas bagi para kepala wadah/kantor dan agen Perisai BPJS TK, bertempat di Hotel Balcony, Selabintana, Sukabumi, Jumat 20/12/2024.

Kegiatan tersebut dihelat untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat melalui kepala kantor/wadah dan agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, tentang mekanisme pembayaran premi dan klaim resiko yang dialami korban dalam kecelakaan lalu lintas.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, melalui Kabid Kepesertaan Khusus, Dine Novaliza Dewi mengungkapkan, pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para agen Perisai dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Sebetulnya kegiatan ini menjadi sangat penting disampikan kepada para agen Perisai, agar mereka memahami tentang produk yang ada di Jasa Raharja termasuk tata cara klaim nya,” ungkap Dine.

“BPJS Ketenagakerjaan dengan Jasa Raharja kan ada kemiripan, terutama dalam soal pemberian santunan atau klaim. Hanya saja yang membedakan dalam jumlah santunan dan kronologi resikonya saja,” tambah Dine.

Selanjutnya Dine menyebut, walaupun berbeda produk dan tata cara klaim, akan tetapi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja banyak irisannya dalam jaminan sosial.

“Banyak sekali irisan yang hampir sama antara BPJS TK dengan Jasa Raharja. Nah, inilah yang sangat penting dipahami oleh seluruh agen Perisai,” sebut Dine.

Senada, Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Priawibowo mengatakan, Jasa Raharja sebagai lembaga asuransi sosial tentunya akan memberikan layanan apapun yang dialami korban dalam kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja akan memberikan klaim bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu kepada wartain.com, Jumat 20/12/2024.

“Resiko apapun bagi pengguna lalu lintas, baik darat, laut, dan udara, selama kecelakaan lalu lintasnya memenuhi unsur dan sesuai dengan kronologi kecelakaan, tentunya Jasa Raharja akan memberikan hak korban,” lanjut Wahyu.

Wahyu menandaskan, yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah, yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah dimana terjadi laka lantas yang memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam undang-undang.

“Jadi yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah; kecelakaan itu melibatkan beberapa kendaraan, surat-suratnya lengkap termasuk pembayaran pajaknya selalu dijaga, melaporkan kejadian ke Polisi 1×24 jam,” tandas Wahyu.

“Perlu diingat, ada lakalantas yang tidak bisa di klaim oleh Jasa Raharja, diantaranya; kecelakaan tunggal, kendaraannya bodong, pengendara sedang dalam pengaruh narkoba, yang berhubungan dengan tindak kriminal serta pelanggar rambu lalulintas yang nyata,” tegas Wahyu.

Wahyu berpesan, apabila terjadi resiko lakalantas, korban/keluarga korban harus segera memberitahukan kepada pihaknya dengan prosedur yang benar.

“Saya berpesan, bagi masyarakat yang mengalami resiko lakalantas untuk segera melapor dan menyiapkan administrasi sesuai dengan ketentuan. Dan yang paling penting dimohon untuk menghindari pengurusan oleh calo,” pungkas Wahyu.

Sementara itu, perwakilan Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Andhika Pratistha menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah, kejadian atau resiko yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang melibatkan kendaraan.

“Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda,” jelas Andhika.

Selanjutnya, Andhika menuturkan, resiko yang dialami pengendara di jalan, tentunya harus memperhatikan kelayakan berkendara dan kelengkapan pengendara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk menghindari resiko lakalantas, tentunya pengendara harus terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan kelayakannya. Sehingga apabila terjadi resiko di jalan, pihak keluarga korban tidak akan terlalu banyak mengalami hambatan, terutama dalam mengurus laporan untuk klaim ke BPJS TK maupun ke Jasa Raharja,” tuturnya.

Sebagai bahan informasi, kegiatan usaha Jasa Raharja adalah melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum (darat, laut dan udara), dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga, sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.

Sementara untuk besaran klaim yang didapat adalah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:

Jenis Santunan kecelakaan (darat, laut dan udara) :

1. Meninggal Dunia Rp 50.000.000
2. . Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000,-
3. Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000,- (darat dan laut), Rp 25.000.000,- (untuk kecelakaan udara)
3. Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000,-
4. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000,-
5. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000,- (***)

Foto : wartain.com/Aab

Editor : Aab Abdul Malik

Reporter : Intan Fitri Utami

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.