Wartain.com || KPU Kabupaten Sukabumi menepis adanya isu penggelembungan suara kepada salah satu paslon bupati dan wakil bupati Sukabumi pada gelaran Pilkada 2024 lalu. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1, Iyos Somantri dan Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat. Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait, ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Asep Japar dan Andreas.
Koordiv Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Samingun mengatakan, pihaknya membantah seluruh dalil aduan paslon nomor urut 1 yaitu berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara di 469 TPS. Pihaknya juga membantah adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan ASN Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Alhamdulillah kemarin kita di tanggal 17 Januari sudah melaksanakan sidang jawaban. Dalil-dalil mereka kita bantah sepenuhnya bahwa tidak terjadi penggelembungan suara di Kabupaten Sukabumi. Berkaitan dengan TSM tersebut, pengadu ini kan sudah melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan sudah diputus Bawaslu tidak memenuhi unsur materi,” kata Samingun, Selasa (28/1/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang disidangkan di MK bernomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang sengketa Pilkada Sukabumi 2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Lebih lanjut kata Samingun, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih nantinya tidak akan dilantik secara bersamaan pada 6 Februari karena hingga saat ini kadus tersebut masih ditangani di MK.
“Berdasarkan hasil kesepakatan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II kemarin bahwa yang sedang bersengketa menunggu putusan akhir dari MK untuk bisa menetapkan dan melantik kepala daerah terpilih,” ujarnya.
Saat ini pihaknya menunggu hasil putusan sela yang akan dilaksanakan pada 11-13 Februari mendatang. Apabila hasil putusan sela dismissal maka pelantikan dapat dilaksanakan pada 16-17 Februari 2025.
“Kita tunggu hasil putusan selanya apabila dismissal berarti kan kita bisa menetapkan di 16-17 Februari. Pasca itu tentunya DPRD Kabupaten Sukabumi mengusulkan pada provinsi untuk mengajukan pelantikan. Jika MK berpendapat lain yaitu mengabulkan dengan pembuktian maka itu (pelantikan) lewat ke bulan Maret,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Asep Japar – Andreas, memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 01, Iyos Somantri – Zainul, meraih 498.990 suara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik