Wartain.com || Jawa Barat menyumbang satu kepala daerah terpilih yang tidak bisa dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.
Satu kepala daerah terpilih itu adalah Kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu lantaran sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabupaten Tasikmalaya masuk dalam daftar 40 kepala daerah terpilih se-Indonesia yang tidak bisa dilantik.
Sedangkan 505 kepala daerah terpilih lainnya dapat dilantik Prabowo.
Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Sebagai informasi, pelantikan 20 Februari 2025 itu merupakan tanggal pilihan Presiden RI Prabowo Subianto usai pemerintah batal melaksanakannya pada 6 Februari.
“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dilansir dari Kompas.com, Senin 3 Februari 2025.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)