26.7 C
Jakarta
Minggu, Februari 23, 2025

Latest Posts

Diduga Lakukan Tindak Pencabulan, Seorang Oknum Guru Diamankan Satreskrim Polres Cianjur 

Wartain.com || Guru berinisial AF (28) melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diduga di Kecamatan Sukaluyu.

Dari kejadian AF sudah diamankan satreskrim Polres Cianjur dan dan dilakukan konferensi pers, Jumat 14/02/2025.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M. Si., CPHR menjelaskan “Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan mengajak korban untuk mengambil barang miliknya di ruangan,” ucapnya.

“Saat korban berada di dalam ruangan, pelaku kemudian mengikuti dari belakang dan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan yang dapat mengancam anak-anak. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi para korban.***

Foto : Humas Polres Cianjur

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.