Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait viralnya video patung penyu di Alun-alun Gadobangkong yang mengalami kerusakan. Video yang beredar di media sosial menyebut bahwa patung tersebut dibuat dari kardus dan rangka bambu serta menelan anggaran hingga Rp15,6 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menegaskan bahwa anggaran Rp15,6 miliar bukan hanya untuk pembangunan patung penyu, melainkan untuk keseluruhan proyek Alun-alun Gadobangkong yang berlokasi di Jalan Kidang Kencana, Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Anggaran Rp15,6 miliar itu bukan hanya untuk patung penyu, tetapi untuk pembangunan seluruh kawasan Alun-alun Gadobangkong,” ujar Ade kepada Wartain.com, di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/3/2025).
Saat ini, pengelolaan Alun-alun Gadobangkong berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi setelah diserahterimakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 12 September 2024.
“Kami menerima manfaat dari pembangunan ini, dan pengelolaannya telah ditugaskan kepada DLH,” tambahnya.
Ade juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, Pemkab Sukabumi belum menganggarkan biaya pemeliharaan untuk Alun-alun Gadobangkong. Namun, pihaknya tetap menjaga area tersebut dari keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Kami belum masuk ke biaya pemeliharaan, tapi tetap menjaga lokasi, terutama dari PKL yang mulai berdagang di area tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) telah menanyakan perihal kerusakan patung penyu, namun kewenangan terkait pembangunan tersebut masih berada di tingkat provinsi.
“Tadi ada APH yang menanyakan, tetapi kewenangannya masih berada di pihak provinsi,” kata Ade.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, mengatakan bahwa perbaikan patung penyu akan dilakukan oleh pihak ketiga yang sebelumnya ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Perbaikan akan dilakukan oleh pihak ketiga karena hingga saat ini kami di DLH belum memiliki anggaran untuk pengelolaan Alun-alun Gadobangkong,” ujarnya.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa patung penyu sebenarnya tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Alun-alun Gadobangkong.
“Menurut Kadis Perkim, patung penyu itu tidak ada dalam RAB. Itu hanya inisiatif pihak ketiga sebagai ikon Kabupaten Sukabumi, semacam hadiah. Kalau masuk RAB, tentu tidak akan dibuat dari kardus,” tegasnya.
Saat ini, dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab atas pengelolaan dan penganggaran Alun-alun Gadobangkong, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
“Tahun ini, anggaran Alun-alun Gadobangkong berada di Perkim, sementara pengelolaannya ada di DLH. Kami hanya bertanggung jawab atas kebersihan dan pengamanan bersama Satpol PP,” jelas Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa perbaikan patung penyu tetap menjadi tanggung jawab pihak ketiga karena merupakan bagian dari pekerjaan tahun lalu.
“Pengelolaan memang ada di DLH, tetapi pemeliharaan dibiayai oleh Disperkim. Namun, untuk patung penyu, karena itu bagian dari proyek tahun lalu, pihak penyedia (kontraktor) yang harus bertanggung jawab atas perbaikannya,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
