Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARR (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. ARR ditangkap di rumahnya di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ARR telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun terakhir.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Alhamdulillah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Senin (10/3/2025).
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Sukabumi.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan kami lakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
ARR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba di wilayah Sukabumi guna menekan peredaran barang haram tersebut.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik