Wartain.com || Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menangkap dua warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ke luar negeri.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial BH (32) dan NJ (23) diamankan pada Selasa (18/3/2025). BH berperan sebagai pemilik bagian tubuh satwa, sementara NJ bertugas menjualnya ke luar negeri.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 70 tengkorak primata (orang utan, beruk, dan monyet), 6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu, dan 4 tengkorak musang.
Kedua tersangka diketahui menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor luar negeri melalui transaksi daring. Salah satu negara tujuan perdagangan ilegal ini adalah Amerika Serikat.
Kasus ini terungkap setelah United States Fish and Wildlife Service (USFWS) menemukan dan menyita pengiriman tumbuhan serta satwa liar asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua pekan lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut, yang berhasil melacak akun penjualan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di Sukabumi.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan perdagangan ilegal ini selama satu tahun dan sudah melakukan transaksi sebanyak 10 kali dengan tujuan Amerika Serikat dan Inggris,” ujar Rudianto, dalam siaran pers yang diterima Wartaincom, Kamis (20/3/2025).
BH dan NJ dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f jo Pasal 21 ayat (2) Huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kemenhut RI masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.
Rudianto menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
“Satwa dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelaku kejahatan ini dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera serta menjadi contoh bagi yang lain,” tegasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
