26.7 C
Jakarta
Senin, Mei 11, 2026

Latest Posts

Soal Kasus SMAN Satu, Barikade 98 Jabar : Keputusan PTUN Bandung Tidak Mengindahkan Rasa Keadilan Kolektif Warga

Wartain.com || Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung pada Kamis pekan lalu. Keputusan ini mengancam masa depan pendidikan 1.165 siswa yang masih aktif belajar di SMA Negeri 1 Bandung.

Keputusan tersebut sangat mengejutkan civitas SMA Negeri 1 termasuk seluruh warga kota Bandung, sehingga keputusan tersebut mendapatkan perlawanan dari berbagai komponen masyarakat umum, yang tidak hanya dari keluarga besar SMA Negeri 1.

Sangat wajar kalau keputusan hakim PTUN mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat kota Bandung, bagaimana bisa SMA Negeri 1 Bandung, yang sudah eksis selama puluhan tahun, dan menjadi ikon kebanggaan warga Kota Bandung, karena pengabdiannya dalam pendidikan, bisa dikalahkan dalam gugatan oleh lembaga yang secara historis tidak ada kaitannya dengan lembaga yang sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak lama.

Seperti yang disampaikan oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak memiliki standing hukum dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. PLK dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan karena organisasi tersebut sudah dilarang dan tidak terdaftar.

Menyoroti hal tersebut diatas,  Budi Hermansyah, Ketua Perkumpulan Aktivis BARIKADE 98 Jawa Barat mengatakan, Keputusan PTUN dianggap sangat kontoversi, karena tidak memperhatikan rasa keadilan warga Kota Bandung.

“Dari persoalan tersebut, semestinya hakim PTUN Kota Bandung tidak hanya menggunakan azas normatif hukum yang masih kontroversi, terlebih keberadaan lembaga penggugat yang dianggap tidak memiliki standing hukum terhadap objek gugatan,” kata Budi.

“Hakim juga harus memperhatikan rasa keadilan semua warga kota Bandung yang merasa memiliki SMA Negeri 1, termasuk kontribusinya melahirkan alumni yang banyak berkiprah di berbagai bidang,” tambah Budi

Budi berharap pada pengadilan tingkat banding nanti, hakim yang akan memutuskan perkara harus benar-benar memperhatikan azas keadilan bagi warga Kota Bandung, terutama yang merasa memiliki SMAN 1 Kota Bandung.

“Semoga hakim di pengadilan tingkat banding, dalam mengambil keputusannya bisa lebih memperhatikan rasa keadilan bagi semua warga Kota Bandung sebagai pemilik SMA Negeri 1, yang telah dicederai dalam keputusan PTUN tingkat pertama,” harap Budi.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.