Wartain.com || Perselisihan dalam proyek pengadaan peralatan untuk program makan bergizi gratis (MBG) berujung pada laporan pidana. Seorang dokter di Sukabumi, Silvi Apriani, resmi melaporkan mitra usahanya yang berinisial SS ke Polres Kota Sukabumi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kuasa hukum Silvi, Ruswan Efendi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara kliennya dengan seseorang berinisial FR, yang diketahui merupakan istri dari SS. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 12 Maret 2025 dan melibatkan proyek pengadaan food tray untuk mendukung program MBG.
“Klien kami menyediakan food tray dengan kesepakatan bahwa FR menyediakan dana awal sebesar Rp500 juta. Keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan setelah proyek berjalan,” ujar Ruswan kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Namun dalam perjalanannya, lanjut Ruswan, Silvi telah mengembalikan dana investasi secara bertahap, bahkan melebihi jumlah modal awal. Total pengembalian dana mencapai Rp665 juta, terdiri dari Rp265 juta yang ditransfer langsung ke FR dan Rp400 juta yang diserahkan melalui SS.
“Permasalahan muncul karena FR hanya mengakui menerima Rp265 juta. Padahal sisa dana sebesar Rp400 juta sudah diserahkan kepada SS dalam beberapa tahap, baik melalui transfer maupun tunai. Kami memiliki bukti atas seluruh transaksi tersebut,” jelasnya.
Bukti yang dimaksud antara lain penyerahan dana sebesar Rp100 juta (Rp97 juta via transfer dan Rp3 juta tunai), serta penyerahan langsung dana sebesar Rp300 juta di Jakarta. Selain itu, Silvi juga sempat menyerahkan satu unit kendaraan sebagai bentuk itikad baik dan jaminan atas kerja sama tersebut pada 10 Mei 2025.
Ruswan menegaskan bahwa hubungan kerja antara kliennya dan FR bukan bersifat investasi, melainkan kerja sama usaha dengan prinsip bagi hasil, termasuk risiko kerugian. Namun, karena dana yang dititipkan kepada SS tidak disampaikan kepada pihak yang berhak, maka langkah hukum pun ditempuh.
“Secara keuangan, klien kami telah menunaikan kewajibannya. Tapi karena dana Rp400 juta tidak diakui keberadaannya oleh FR, padahal kami telah menyerahkannya ke SS, maka kami melaporkan SS ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penipuan,” tegasnya.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima Polres Kota Sukabumi dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak pelapor berharap kasus ini dapat segera ditangani secara profesional agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
