26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 23, 2026

Latest Posts

Resmi! Disdik Jabar Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan di SMA/SMK/SLB

Wartain.com || Disdik Jawa Barat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pengelolaan pembiayaan serta larangan aktivitas penjualan seragam dan buku pelajaran di SMA/SMK/SLB negeri.

Diketahui, Sirat Edaran tersebut dibuatĀ  dalam rangka tertib administrasi di setiap SMA/SMK/SLB negeri, serta perlu dilakukan pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor: 16739/PW.03/SEKRE yang bertujuan menjamin terselenggaranya pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta tidak membebani orang tua/wali peserta didik.

Ada 7 poin yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan. Dua diantaranya adalah:

* Dilarang memperjualbelikan seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran atau lembar kerja siswa (LKS), baik yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun koperasi sekolah.
* Dilarang mengarahkan pembelian seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran atau LKS kepada penyedia tertentu.

Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan. Jadi, bagi pegawai di lingkup Dinas Pendidikan Jawa Barat hingga tingkat satuan pendidikan yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Foto : Disdik Jabar

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.