Wartain.com || Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang milik CV DL yang berlokasi di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin 04/08/2025.
Hasil produksi tambang berupa tanah yang menyuplai material proyek Tol Bocimi seksi III tersebut, sebelumnya ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 22 Maret 2025 karena tidak mengantongi izin resmi.
Dalam sidaknya, Gubernur Kang Dedi Mulyadi menegaskan seluruh aktivitas tambang sementara dihentikan sampai ada kejelasan dan penyelesaian komitmen antara pihak penyedia lahan dengan pengembang proyek Tol Bocimi. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan bersama Camat Cibadak, Mulyadi, di kantor Kecamatan Cibadak.
Camat Mulyadi dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada wartawan membenarkan, aktivitas tambang sedang dikaji ulang sampai perjanjian antara Waskita Karya dan penyedia tanah benar-benar diselesaikan.
“Betul tadi ada pa Gubernur datang kesini, untuk melihat galian tanah yang disuplai ke pembangunan tol Bocimi. Beliau memerintahkan penggalian untuk dihentikan sementara, sampai ada kejelasan perjanjian antara pemilik lahan dan pengembang,” ungkapnya singkat
Tidak hanya ke lokasi tambang, Dedi Mulyadi juga menyambangi Kantor Kecamatan Cibadak dan melakukan sidak ke ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Ia mempertanyakan keberadaan pejabat seperti Kasi Trantib dan Sekcam yang saat itu tidak berada di tempat. Sidak tersebut hanya ada Kasi Trantib Kelurahan Cibadak.
Sebelumnya, KDM sempat berdialog langsung dengan para sopir truk di lokasi tambang. Ia meminta mereka untuk jujur menyampaikan kendala yang dihadapi, termasuk soal isu enggan memasang bendera merah putih di kendaraan. Dedi juga menegaskan pentingnya transparansi legalitas penambangan.
Dalam video yang beredar, KDM dibawah teriknya matahari di lokasi tambang sempat memberikan edukasi kepada supir dan warga setempat yang mengaku sebagai pemilik tanah.
“Kalau memang ini bukan lokasi penambangan ilegal, tuliskan di plang besar bahwa tanah ini digunakan untuk pembangunan Tol Bocimi. Sebutkan nama CV atau PT, nomor izin, atau nomor perjanjian kerja sama dengan penyedia lahan. Jangan disembunyikan. Hayu Pak, saya mohon izin, sebab gubernur ini mah matanya jeli,” tegasnya kepada warga dan pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.
KDM juga menyebut, setelah adanya perjanjian kontrak, kedepan dalam proses pengangkutan harus diperhatikan proses mobilisasinya dan waktunya harus diatur jangan sampai membuat macet dan mengotori jalan.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
