Wartain.com || Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (39) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi diamankan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
R diamankan petugas usai diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 5 gram dengan dalih menjenguk kerabatnya.
Kepala Lapas IIB Sukabumi, Budi Hardiono mengatakan, petugas berhasil mengamankan sabu usai sebelumnya disembunyikan di langit-langit mulut R.
Hal itu terungkap saat R hendak berkunjung ke Lapas dengan dalih menjenguk kerabatnya. Sebelum masuk R terlebih dahulu diperiksa oleh petugas wanita guna memastikan tak membawa barang-barang terlarang ke dalam lapas.
“Saat pendaftaran R digeledah barang bawaannya, kebetulan tidak ada barang bawaan hanya satu bungkus rokok saja dan hp disimpan di loker di penjagaan depan,” kata Budi kepada wartaincom, Kamis (21/8/2025).
Budi menduga jika R telah merencanakan aksinya dengan matang, hal itu dilihat dari waktu masuknya R ke lapas yang memanfaatkan jam keramaian pengunjung.
“Sampai di pintu utama otomatis dilakukan pemeriksaan administrasi terutama surat kunjungannya serta ktp, setelah lengkap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan fisik,” tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Budi menyebutkan bahwa R dinilai tidak kooperatif. Bahkan R sempat melakukan perlawanan karena tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Dalam penggeledahan itu secara langsung petugas kami agak sedikit curiga karena yang bersangkutan itu agak susah ketika diperintah saat digeledah,” ucapnya.
“Akhirnya petugas kami agak keras, pada saat diperiksa yang bersangkutan mengalihkah omongan ke hal yang lain, tapi petugas kami tidak lengah namun dia sempat sedikit memberontak atau melakukan perlawanan, saat itu kecurigaan petugas muncul,” katanya.
Setelah usaha lebih keras, R akhirnya mau mengeluarkan sabu yang ia bawa yang disembunyikan di langit-langit mulutnya dengan dibungkus plastik berwarna bening dan plester.
“Barang itu disimpan di mulut dibungkus plastik bening dan ditempelkan ke bagian langit-langit menggunakan hansaplas,” lanjut Budi.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku barang haram tersebut akan diantarkan ke salah satu narapidana berinisial SR yang tengah menjalani masa hukuman usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Usai diamankan oleh petugas, R, SR, dan barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk asal-usul dari sabu yang dibawanya.
“Setelah barang (sabu) itu keluar, kita lakukan pemeriksaan dan saat itu juga kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk dilaksanakan berita acara serah terima barang bukti dan tersangka,” ungkapnya.
“Dan karena tujuan yang bersangkutan untuk melakukan besuk, maka kami memanggil yang yang bersangkutan di dalam lapas untuk diperiksa pihak kepolisian,” pungkas Budi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
