Wartain.com || Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, akhirnya angkat bicara terkait aksi demonstrasi mahasiswa pada Senin (1/9/2025) lalu. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pencabutan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dianggap tidak berpihak pada kondisi masyarakat, yakni Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan serta Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi.
Ayep menegaskan ada beberapa hal yang menjadi sikap pemerintah. Pertama, Pemkot dan DPRD menghargai sepenuhnya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi.
“Kami sangat menghormati setiap aspirasi warga. Itu adalah bagian dari demokrasi,” ujarnya, ucap Ayep, mengutip pernyataan resminya di sosial media, dikutip pada Minggu (7/9/2025).
Kedua, ia menjelaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi DPRD merupakan hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Selanjutnya, Ayep menyinggung mekanisme pencabutan peraturan kepala daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, suatu peraturan hanya bisa dibatalkan apabila dinyatakan bertentangan dengan regulasi di atasnya, melanggar kepentingan umum, atau mengandung unsur asusila. Dengan demikian, proses pembatalan Perwal harus melalui tahapan kajian yang jelas.
Sebagai langkah keempat, Pemkot bersama DPRD sepakat melakukan evaluasi terhadap kedua Perwal tersebut. Evaluasi akan mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, serta dampak sosial politik agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengkajian ini harus sejalan dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
