26.7 C
Jakarta
Senin, Juni 8, 2026

Latest Posts

PGRI Kota Sukabumi Desak DPRD Beri Kejelasan Status Guru Honorer

Wartain.com || Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi menilai hasil rapat dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Kota Sukabumi, Rabu (29/10/2025), belum memberikan jawaban yang memuaskan terkait kejelasan status tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan. PGRI menilai pembahasan masih berkutat pada persoalan penamaan tanpa menghasilkan keputusan konkret.

Ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdurahman menyampaikan bahwa hingga saat ini permasalahan tenaga honorer belum menemukan titik terang, meskipun dari sisi anggaran pemerintah daerah menyatakan kesiapan.

“Terkait hearing hari ini sebenarnya masih belum bisa ada jawaban yang memuaskan karena hanya permasalahan penamaan. Tadi disampaikan oleh teman-teman dari Bappeda, mereka terkait dengan anggaran masih siap tetapi penamaannya yang belum ada, sehingga saya bilang hari ini masih buntu,” ujar Roni.
PGRI berharap segera ada keputusan resmi terkait nomenklatur atau penamaan bagi tenaga non-ASN agar status mereka memiliki legalitas hukum yang jelas dalam menerima honor, insentif, maupun dana dari APBD.

“Harapannya segera ada jawaban terkait nama untuk teman-teman non-ASN ini, supaya mereka legal secara aturan. Karena sesuai pernyataan Kepala BKN, Prof. Yudan, Desember 2025 menjadi batas akhir, tidak ada lagi tenaga honorer di pemerintahan,” jelasnya.

PGRI juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan siap dilibatkan dalam pembahasan penentuan status tenaga non-ASN. Namun, jika hingga pertengahan Desember belum ada langkah konkret, pihaknya mengancam akan kembali melakukan aksi.

“Kalau sampai pertengahan Desember belum ada jawaban, belum ada undangan, belum ada pergerakan apapun, insyaAllah kami akan bergerak kembali. Mungkin Januari 2026 banyak sekolah yang tidak memiliki tenaga pendidik karena mereka harus lengser,” tegasnya.
Saat ini, tercatat masih ada 367 guru di Kota Sukabumi yang belum terakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu. Mereka memiliki masa kerja beragam, mulai dari dua tahun hingga dua puluh tahun.

PGRI menilai sebagian guru tidak terangkat menjadi PPPK karena lemahnya sosialisasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Kemarin ada teman-teman yang memilih daftar CPNS karena tidak tahu bahwa hal itu membuat mereka tidak bisa terakomodir di PPPK. Kalau saja BKPSDM mensosialisasikan sejak awal, pasti mereka tidak akan mendaftar CPNS. Kata orang Sunda, moal muru peusing ngalepaskeun heulang (tidak akan mengejar hal yang tak pasti dan melepas peluang yang jelas),” ungkapnya.

PGRI juga meminta pemerintah daerah, khususnya BKPSDM, bertanggung jawab atas lemahnya sosialisasi tersebut dan menuntut adanya konsekuensi nyata dari pihak terkait.

“Seharusnya memang ada konsekuensi dari BKPSDM atas lemahnya sosialisasi kepada guru honorer. Jangan sudah berbuat tapi tidak ada tanggung jawabnya,” pungkasnya.*** (RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.