26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

Satreskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Pria 20 Tahun Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Wartain.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial R (20), warga Kecamatan Cisaat, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Terduga pelaku ditangkap di sebuah tempat rental PlayStation (PS) di wilayah Cisaat, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban yang masuk ke Polres Sukabumi Kota pada Jumat (2/1/2026). Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pengungkapan kasus dilakukan secara intensif berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup.

“Setelah laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, terduga pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Sujana.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian korban, dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak dua kali. Aksi terakhir diduga terjadi di salah satu hotel di wilayah Sukabumi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban secara berulang hingga korban tidak berdaya,” jelasnya.

Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami. Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas,” pungkas AKP Sujana.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.