Wartain.com || Pelaksanaan pengosongan lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah adat peninggalan leluhur di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, resmi dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Cibadak. Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026) dan menarik perhatian publik.
Perhatian masyarakat muncul lantaran lahan yang disengketakan telah lama dihuni warga serta sempat dikaitkan dengan isu sensitif terkait makam leluhur. Guna menjamin proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum, aparat gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum pemohon eksekusi dari Kantor Hukum Reza Indra Cahya and Associates, Piter Herman Labetubun, menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah proses singkat, melainkan telah melalui rangkaian panjang tahapan hukum.
Ia menyebutkan, seluruh upaya hukum yang tersedia telah digunakan oleh para pihak yang bersengketa.
“Perkara ini sudah diperiksa di Pengadilan Negeri, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan sempat ada upaya hukum dari pihak ketiga. Semua proses tersebut telah berakhir dan putusannya berkekuatan hukum tetap,” ujar Piter, Kamis (15/1/2026).
Sebelum pelaksanaan eksekusi, lanjut Piter, Pengadilan Negeri Cibadak telah terlebih dahulu melaksanakan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon agar melakukan pengosongan secara sukarela. Namun karena tidak diindahkan, pengadilan kemudian menjalankan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun lahan yang menjadi objek eksekusi memiliki luas sekitar 80 ribu meter persegi atau setara dengan kurang lebih 8 hektare. Di dalamnya terdapat area kosong serta beberapa bangunan.
“Jumlah bangunan yang berada di lokasi sekitar 11 unit, dengan jumlah kepala keluarga terdampak kurang lebih 13 KK,” jelasnya.
Piter menegaskan bahwa objek eksekusi terdiri dari dua bidang tanah dan seluruh pihak yang menempati area tersebut merupakan termohon eksekusi yang telah dinyatakan kalah dalam perkara perdata di semua tingkat peradilan.
“Banding dan kasasi sudah ditempuh, bahkan ada upaya melalui PTUN dan pengadilan agama. Seluruh putusan berpihak kepada pemohon eksekusi,” katanya.
Menanggapi kabar yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penggusuran makam leluhur Eyang Santri, pihak kuasa hukum secara tegas membantah isu tersebut.
“Makam Eyang Santri tidak pernah menjadi bagian dari objek eksekusi. Informasi mengenai rencana penggusuran makam itu tidak benar,” tegas Piter.
Selain itu, dua bangunan musala yang berada di sekitar area sengketa juga dipastikan tidak dilakukan pengosongan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya koordinasi dengan pengadilan dan pihak terkait.
“Musala berada di batas lahan dan diputuskan untuk tidak dieksekusi. Itu merupakan kebijakan dari klien kami,” ujarnya.
Setelah proses pengosongan selesai, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pemohon eksekusi. Piter menegaskan bahwa peran pihaknya hanya sebatas pendampingan hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami menjalankan tugas sebagai advokat. Mengenai pemanfaatan lahan selanjutnya, itu sepenuhnya menjadi kewenangan klien,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Ini merupakan pelaksanaan putusan negara. Kami berharap semua pihak dapat menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
