26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juni 13, 2026

Latest Posts

Menimbang Kembali Bahasa Kebijakan Publik di Era Kebangkitan Nasional: Sebuah Tinjauan Filosofis dalam Perspektif Pancasila

Oleh: Kang Dzikri Nur/ Pengamat Sosial Keagamaan 

Wartain.com – Bangsa besar tidak hanya dibangun oleh kekuatan ekonomi, teknologi, dan infrastruktur, tetapi juga oleh bahasa yang digunakan negara dalam memandang dan memperlakukan rakyatnya. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi administratif, melainkan cerminan cara pandang negara terhadap manusia.

Kata-kata yang digunakan dalam kebijakan publik pada akhirnya membentuk kesadaran, identitas, dan cara masyarakat memandang dirinya sendiri.

Dalam konteks ini, sudah saatnya dilakukan kajian mendalam terhadap berbagai istilah yang selama puluhan tahun digunakan dalam administrasi negara, seperti “keluarga miskin”, “surat keterangan keluarga miskin”, “fakir miskin”, “penerima bantuan”, dan berbagai istilah sejenis yang menjadi syarat memperoleh akses terhadap program kesejahteraan sosial.

Secara administratif, istilah-istilah tersebut mungkin dianggap praktis untuk kepentingan pendataan dan penyaluran bantuan. Namun dari sudut pandang psikologi, sosiologi, pendidikan karakter, dan filsafat kebangsaan, pertanyaan penting perlu diajukan: apakah bahasa yang terus-menerus menegaskan identitas kekurangan selaras dengan cita-cita bangsa yang ingin membangun manusia Indonesia yang merdeka, bermartabat, dan berdaulat?

Pancasila tidak pernah meletakkan manusia sebagai objek belas kasihan negara. Sebaliknya, Pancasila memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat, kehormatan, hak, dan potensi untuk berkembang.

Sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, mengandung pengakuan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan dengan penghormatan terhadap harkat kemanusiaannya.

Sementara sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, bukan sekadar berbicara tentang distribusi bantuan, tetapi tentang penciptaan kondisi yang memungkinkan seluruh rakyat bertumbuh dan mencapai kesejahteraan.

Dalam kerangka tersebut, istilah “keluarga miskin” layak ditinjau ulang. Sebab yang sesungguhnya ingin diatasi negara bukanlah identitas manusia, melainkan kondisi sosial-ekonomi yang sedang dihadapinya. Kemiskinan adalah keadaan yang harus diubah, bukan identitas yang dilekatkan kepada seseorang.

Demikian pula istilah “Surat Keterangan Keluarga Miskin” yang selama ini digunakan sebagai syarat memperoleh berbagai fasilitas negara. Secara tidak langsung, seseorang harus terlebih dahulu mengakui dan mendeklarasikan dirinya sebagai “miskin” agar dapat memperoleh hak-hak tertentu. Dari perspektif pembangunan manusia, mekanisme seperti ini perlu dievaluasi. Negara dapat mempertimbangkan penggunaan istilah yang lebih konstruktif seperti “Surat Keterangan Prioritas Kesejahteraan”, “Surat Verifikasi Dukungan Sosial”, atau nomenklatur lain yang lebih mencerminkan semangat pemberdayaan daripada pelabelan.

Hari Kebangkitan Nasional seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai momentum mengenang sejarah lahirnya kesadaran kebangsaan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk membangkitkan kembali cara berpikir bangsa Indonesia dalam membangun manusia. Kebangkitan nasional abad ke-21 bukan hanya kebangkitan ekonomi dan teknologi, melainkan juga kebangkitan paradigma dalam memandang rakyat.

Di era pemerintahan Prabowo Subianto, ketika berbagai program pembangunan nasional sedang diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang kuat, maju, dan berdaulat, pembaruan bahasa kebijakan publik dapat menjadi bagian dari reformasi yang lebih mendasar. Sebab pembangunan sejati tidak hanya mengubah kondisi material masyarakat, tetapi juga membangun kesadaran, kepercayaan diri, dan martabat manusia Indonesia.

Negara perlu mulai beralih dari paradigma “bantuan kepada orang miskin” menuju paradigma “penguatan kapasitas warga negara”. Dari “penerima bantuan” menuju “mitra pembangunan”. Dari “keluarga miskin” menuju “keluarga prioritas kesejahteraan”. Perubahan istilah memang tidak otomatis menghapus kemiskinan, tetapi bahasa yang tepat dapat menjadi bagian dari ekosistem pembangunan yang menumbuhkan optimisme, harga diri, dan semangat untuk bangkit.

Karena pada akhirnya, tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum tidak hanya berarti terpenuhinya kebutuhan fisik, tetapi juga terpeliharanya martabat manusia sebagai makhluk yang merdeka.

Kebangkitan nasional yang sesungguhnya terjadi ketika negara tidak hanya membantu rakyat keluar dari kemiskinan, tetapi juga membebaskan mereka dari identitas dan cara pandang yang membuat mereka merasa tetap miskin. Di situlah bahasa negara menjadi penting: bukan sekadar untuk mendata manusia, melainkan untuk membangkitkan manusia.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.