26.7 C
Jakarta
Selasa, Agustus 4, 2026

Latest Posts

Disdik Sukabumi Terbitkan SE: Sekolah Dilarang Jual Buku, Seragam, dan Pungutan Lainnya

Wartain.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada peserta didik. Komitmen itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si., menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan. Tujuannya agar proses belajar mengajar terbebas dari praktik yang berpotensi membebani orang tua maupun peserta didik secara finansial.

Dalam kebijakan tersebut, sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak yang mengatasnamakan sekolah dilarang melakukan aktivitas penjualan berbagai kebutuhan siswa. Larangan meliputi penjualan buku pelajaran, LKS, modul, seragam, atribut sekolah, alat tulis, hingga perlengkapan lainnya.

Sekolah juga tidak diperbolehkan memperoleh keuntungan dari pengadaan kebutuhan tersebut. Begitu pula mengarahkan orang tua untuk membeli pada toko atau penyedia tertentu.

Selain itu, sekolah dilarang menunjuk vendor tertentu yang bersifat mengikat. Termasuk melakukan kerja sama yang memberikan komisi, cashback, maupun bentuk keuntungan lainnya kepada pihak sekolah.

Dalam surat edaran ditegaskan bahwa pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah menjadi hak orang tua atau wali murid. Orang tua berhak memilih penyedia sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan sekolah, tanpa adanya unsur paksaan.

Dinas Pendidikan juga melarang segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Pungutan yang dilarang mencakup biaya pembangunan, biaya kegiatan, biaya administrasi, maupun sumbangan wajib yang bersifat memaksa.

Tak hanya itu, kegiatan seperti perpisahan, wisuda, study tour, maupun outing class tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang membebani peserta didik. Kegiatan tersebut juga tidak boleh menjadi sarana memperoleh keuntungan bagi sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah nyata menjaga dunia pendidikan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat transaksi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pembebanan kepada orang tua dan siswa dalam bentuk apa pun,” tegas Deden, Senin (03/08/2026).

Deden mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta pemangku kepentingan pendidikan agar mematuhi surat edaran secara penuh. Apabila ditemukan pelanggaran, Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. ***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.