26.7 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026

Latest Posts

Berkedok Kerja Sama Usaha Fod Tray MBG, Dokter di Sukabumi Diduga Tipu Korban Ratusan Juta

Wartain.com || Iming-iming kerja sama usaha berujung laporan pidana. Seorang dokter berinisial SA (32) kini harus berhadapan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan penipuan dan atau penggelapan dana senilai Rp500 juta.

Terduga pelaku diamankan aparat kepolisian pada Minggu (1/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, menyusul laporan dari korban FRK (31), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Kapolsek Gunungpuyuh, Iptu Didin Waslidin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku di sebuah rumah di kawasan perumahan Sriwedari pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan kerja sama usaha pengadaan food tray atau tempat makan dengan janji keuntungan. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu satu bulan,” kata Iptu Didin, Kamis (22/1/2026).

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, dana yang diserahkan tidak kunjung dikembalikan. Terduga pelaku justru memberikan cek sebagai bentuk penggantian, yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan karena merupakan cek kosong.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungpuyuh pada akhir Mei 2025. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama korban, satu lembar cek BRI senilai Rp500 juta, satu lembar cek BRI senilai Rp235 juta, dua lembar surat keterangan penolakan cek dari Bank BRI, serta satu lembar surat perjanjian kerja sama tertanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus kerja sama usaha fiktif,” jelas Iptu Didin.

Saat ini, terduga pelaku SA telah diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Gunungpuyuh mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Pastikan setiap bentuk kerja sama dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.