26.7 C
Jakarta
Minggu, Juli 12, 2026

Latest Posts

Diduga Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ditangkap Usai Keroyok Pemuda hingga Tewas di Sukabumi

Wartain.com – Kasus dugaan aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Seorang pemuda berinisial AYS (24) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kamis (9/7/2026) malam. Korban diduga dianiaya karena dituding terlibat dalam kasus pencurian.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, enam pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan berhasil diamankan.

“Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan enam orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa pengeroyokan dipicu dugaan pencurian yang dituduhkan kepada korban. Padahal, perkara dugaan pencurian tersebut telah lebih dahulu ditangani secara resmi oleh Polsek Sukaraja.

Meski demikian, para pelaku diduga memilih menyelesaikan persoalan dengan cara sendiri. Mereka mendatangi korban, membawanya, lalu melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat.

“Motif peristiwa pengeroyokan yaitu almarhum terduga pelaku pencurian yang mana perkaranya ditangani di Polsek Sukaraja. Modusnya, para pelaku menjemput korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama secara bergantian ke arah wajah korban,” jelas Hartono.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh ayah korban, Usep (54), yang datang ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat tiba, ia mendapati anaknya sudah tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka di tubuh akibat diduga dianiaya.

Korban kemudian dievakuasi bersama petugas kepolisian ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis. Karena kondisinya terus memburuk, korban dirujuk ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Meski sempat menjalani perawatan intensif, nyawa AYS tidak berhasil diselamatkan. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2026) siang akibat luka yang dideritanya.

Setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada Sabtu (11/7/2026), tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung memburu para terduga pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, enam orang berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Masing-masing pelaku diketahui berinisial YY alias Iduy (30), RC alias Piyong (23), MHA (23), RH alias Ahong (31), MAB alias Jape (23), dan GR (27). Seluruhnya kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap para terduga pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum korban. Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.