26.7 C
Jakarta
Jumat, Maret 6, 2026

Latest Posts

Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Kemenkeu Siapkan Pendanaan dari APBN 

Wartain.com || Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun skema pendanaan untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, terutama yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan nantinya skema pendanaan itu akan dituangkan dalam peraturan pelaksanaan.

“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kemenkeu sedang menyusun skema pendanaan terutama yang berasal dari APBN,” ujar Deni kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (23/4/2025).

Deni mengatakan, skema pendanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada dasarnya bersumber dari APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Namun, pemilihan sumber dana tersebut akan diputuskan melalui Musyawarah Desa Khusus di level desa.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih akan dibiayai oleh APBN yang disebar selama 10 tahun.

“Itu akan dibiayai oleh APBN dari alokasi dana desa yang dispread selama 10 [tahun] sampai mungkin sepanjang mungkin supaya pengurangan tidak terlalu besar,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Selasa (22/4/2025).

Presiden Prabowo Subianto memang sebelumnya sudah mengamanatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal itu sesuai dengan Inpres No. 9/2025.

Selain itu, Sri Mulyani juga mendapatkan dua tugas lainnya dari Kepala Negara terkait 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Beleid itu dikeluarkan pada Kamis (27/3/2025).

Pertama, menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“[Kedua,] memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa,” sebagaimana termaktub dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (15/4/2025).

Dalam beleid tersebut, Prabowo juga mengatakan bahwa pendanaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan kepada APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekadar catatan, Menteri Koperasi Budi Aire Setiadi mengungkapkan pelaksanaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan anggaran mencapai Rp400 triliun.

“Kalau misalnya 80.000 [koperasi] x Rp5 miliar itu Rp400 triliun. Soal dana nanti yang lebih baik ngomong Pak Menteri Keuangan sama BUMN,” kata Budi Arie.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.