26.7 C
Jakarta
Minggu, April 20, 2025

Latest Posts

Pemuda di Bandung Diamankan Hendak Lakukan Aksi Vandalisme

Wartain.com, Bandung || Seorang pemuda di Bandung berhasil diamankan oleh tim Satpol PP saat hendak melancarkan aksinya. Pemuda berinisial MF (19) ditangkap karena hendak melakukan aksi vandalisme.

Vandalisme menjadi tindakan kriminal karena dianggap merusak fasilitas publik yang telah dirawat dengan baik.

MF melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot dengan warna berbeda dan 1 buah tas.

MF melakukan aksi vandalisme tidak hanya sekali, ia telah melakukannya di Jalan Asia Afrika – Tamblong. dan Sebelumnya, ia pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.

“Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandalisme,” ucap penyidik, Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin 13/11/2023, mengutip ayobandung.

Henry menambahka bahwa MF melakukan aksi tersebut pada tembok dan menggambar inisial namanya sendiri.

Status MF juga dinaikan menjadi tersangka karena telah merusak dan mencoreng tembok yang seharusnya bersih.

“Hari ini kami menaikan statusnya menjadi tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri,” ungkap Henry.

MF melaksanakan aksinya secara pribadi dan tidak terfolong dalam komunitas atau organisasi lainnya.

“Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk setelah melaksanakan ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober MF melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri,” ucap Henry.

Perbuatan MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

Atas aksinya MF juga terancam membayar denda 50 Juta atau dipenjara selama 3 bulan.

“Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi ia terancam membayar denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan,” icap Henry.

MF akan menjalani sidang ataas perbuatannya yang akan dilaksanakan pada 17 November 2023.

Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan,” Jelasnya.***

Foto: ayobandung

(M Nabil Luthfi Hakim)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.