Wartain.com || Komplotan begal yang kerap beraksi dengan membawa sejata tajam di Sukabumi akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Kepada Wartain.com, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku berinisial API alias A (32), RH alias IT (31), dan DR (29).
“Ketiga pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda, dan ketiga pelaku merupakan residivis. API alias A merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan), RH residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan), dan DR residivis kasus narkotika,” kata Rita pada Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut, Dua dari ketiga pelaku harus dihujam timah panas di bagian kaki karena hendak melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Rita, ketiga pelaku sempat beraksi di dua lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“TKP pertama pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dan TKP kedua berada di Jalan Pelabuhan II, Cikondang, Kota Sukabumi,” ujarnya.
Rita melanjutkan, para pelaku biasa melancarkan aksinya bersama-sama dengan peran yang berbeda.
“Berboncengan tiga menggunakan satu unit sepeda motor, kemudian mencari sasaran yang akan dirampas dengan memepet dan mendorong korban yang menggunakan kendaraan roda dua hingga terjatuh,” jelasnya.
Setelah terjadi salah satu dari pelaku akan turun dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk mengancam dan membawa kendaraan milik korban.
Selain ketiga pelaku polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor jenis matic dan sebilah golok.
Akibat perbuatanya para pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.***(RAF)