Foto by : Humas Polres Sukabumi Kota
Wartain.com, Kota Sukabumi || Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap AS (21 tahun), salah satu terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pengrusakan dan penganiayaan seorang pedagang nasi goreng, di Jalan Lingkar Selatan, Lembursitu Kota Sukabumi beberapa waktu lalu. AS diamankan Polisi di daerah Citamiang Kota Sukabumi, Rabu, 23/8/2023 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan pedagang nasi goreng terluka tersebut, melibatkan Dua tersangka, yaitu AS yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan S, terduga pelaku pengrusakan gerobak nasi goreng milik korban yang saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Yang terindikasi baru ada Dua orang sesuai dengan keterangan saksi dan korban, termasuk Satu terduga pelaku yang berhasil kita amankan. Sedangkan untuk terduga pelaku lainnya yaitu S sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Yanto pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 29/08)2023.
Yanto membeberkan, kasus penganiayaan terhadap pedagang nasi goreng tersebut, dipicu kesalah pahaman dan ketersinggungan. Ia juga memastikan bahwa terduga pelaku telah membawa senjata tajam jenis pisau saat mendatangi korban.
“Pelaku mungkin sempat bersinggungan dengan orang di sekitar lokasi, kemudian pelaku balik lagi dan menanyakan kepada pihak korban, dan korban menjawab tidak tahu, karena mungkin tidak puas dengan jawaban korban, maka terjadilah perbuatan pelaku terhadap korban,” beber Yanto.
“Jadi saat menemui korban, terduga pelaku ini sudah membawa senjata tajam, maka terjadilah perbuatannya terhadap korban,” terangnya.
“Terhadap pelaku kami menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Godam/Intan)