Oleh: Fery Gustaman/Presidium MD KAHMI Sukabumi
Wartain.com – Dalam sistem demokrasi yang sehat, demonstrasi merupakan instrumen konstitusional yang dijamin oleh undang-undang sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Aksi unjuk rasa bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan salah satu indikator bahwa ruang partisipasi publik masih hidup dan masyarakat masih peduli terhadap arah kebijakan daerahnya.
Rencana aksi demonstrasi besar yang akan berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kota Sukabumi menarik perhatian banyak pihak. Salah satu hal yang patut dicermati adalah upaya penggalangan dana secara mandiri dari masyarakat. Langkah ini menunjukkan adanya semangat kolektif untuk menjaga independensi gerakan dari kepentingan kelompok tertentu yang selama ini kerap melekat dalam stigma berbagai aksi demonstrasi.
Tidak dapat dipungkiri, sebagian aksi protes sering diasosiasikan dengan kepentingan politik, ekonomi, atau persaingan kekuasaan. Namun melihat masifnya konsolidasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat menjelang aksi tersebut, muncul kesan bahwa gerakan ini lahir dari akumulasi kegelisahan publik terhadap sejumlah persoalan yang mereka nilai belum mendapatkan respons memadai dari pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah perlu melihat demonstrasi sebagai bahan evaluasi, bukan semata-mata sebagai bentuk perlawanan politik. Kritik yang datang dari masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang justru dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Yang menjadi perhatian adalah munculnya persepsi di tengah masyarakat bahwa kepemimpinan saat ini cenderung kurang membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen warga. Terlepas benar atau tidaknya persepsi tersebut, pemerintah perlu menyadari bahwa dalam politik, persepsi publik sering kali memiliki dampak yang sama besarnya dengan realitas itu sendiri.
Sikap yang dianggap tertutup atau eksklusif berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Ketika ruang dialog menyempit, maka ruang demonstrasi akan semakin membesar. Sebaliknya, ketika komunikasi dibangun secara terbuka dan setara, banyak persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus menunggu eskalasi di jalanan.
Pemerintah Kota Sukabumi tidak cukup hanya menjawab kritik dengan narasi, konferensi pers, atau publikasi program di atas kertas. Masyarakat membutuhkan bukti nyata yang dapat dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Perbaikan infrastruktur, kemudahan akses permodalan bagi pelaku UMKM, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga upaya konkret menurunkan angka kemiskinan harus menjadi prioritas utama yang dapat diukur hasilnya.
Momentum pasca aksi demonstrasi seharusnya tidak berakhir pada saling klaim dan saling menyalahkan. Justru inilah saat yang tepat bagi pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan mahasiswa, aktivis, tokoh masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan berbagai kelompok warga lainnya. Aspirasi yang disampaikan dalam aksi perlu didengar, dipetakan, dan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai kewenangan pemerintah.
Demokrasi yang matang tidak diukur dari seberapa sedikit demonstrasi yang terjadi, melainkan dari seberapa dewasa pemerintah dan masyarakat merespons perbedaan pandangan. Kritik tidak selalu berarti kebencian, sebagaimana dukungan tidak selalu berarti pembenaran.
Kota Sukabumi saat ini sedang menghadapi ujian penting dalam perjalanan demokrasinya. Pemerintah dituntut untuk lebih responsif dan inklusif, sementara masyarakat dituntut untuk tetap kritis namun bertanggung jawab. Di titik inilah demokrasi menemukan jalannya.
Pada akhirnya, harus disadari bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Pemerintah memperoleh mandat untuk melayani, bukan untuk menjaga jarak dengan mereka yang memberikan amanah. Karena itu, semakin kuat komunikasi antara pemerintah dan rakyat, semakin kecil potensi konflik yang berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.***
Editor : Aab Abdul Malik
(DH)
