Oleh: Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan
Wartain.com – Nusantara hari ini terjebak dalam delusi romantisme masa lalu. Kita kerap memuja era kerajaan dan kesultanan kuno seolah-olah seluruhnya adalah masa keemasan yang adil makmur. Namun, lembar sejarah yang sahih, prasasti, hingga dokumen kolonial justru merekam realitas yang getir: rakyat jelata (kawula) telah berabad-abad menjadi objek pemerasan dan kerja paksa demi syahwat kemewahan para penguasa mereka sendiri.
Pembusukan institusi Trias Politika yang makin telanjang hari ini—jual-beli jabatan, hukum yang tajam ke bawah, hingga gurita pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik sepanjang satu dekade Jokowi hingga transisi kepemimpinan Presiden Prabowo—bukanlah fenomena baru. Ia adalah mutasi genetik dari mentalitas feodal kuno yang gagal diamputasi saat NKRI diproklamasikan pada tahun 1945.
Pejabat modern boleh saja mengenakan seragam dinas berlogo garuda, namun watak sosiokultural mereka masih bermentalitas “raja kecil”.
Mari bedah rekam jejak despotisme Nusantara. Sejarawan Dr. H.J. de Graaf mencatat bagaimana Kesultanan Mataram Islam di bawah Amangkurat I (1646–1677) menerapkan absolutisme ekstrem, termasuk membantai ribuan ulama demi mengamankan takhta.
Dalam struktur ekonomi, Mataram menggunakan sistem tanah lungguh. Para bupati tidak digaji oleh pusat, melainkan diberi hak mengelola tanah jabatan. Untuk menyetor upeti ke istana sekaligus memperkaya diri, para elite daerah ini memeras keringat petani lewat pajak tanah dan panen yang mencekik.
Pola monopoli serupa terjadi di Kesultanan Banten. Perdagangan lada dikuasai penuh oleh keluarga sultan, sementara rakyat dipaksa menanam dan menjualnya dengan harga murah. Pengkhianatan politik demi jabatan pun bukan barang baru; sejarah mencatat Sultan Haji rela bersekutu dengan VOC demi menggulingkan ayahnya sendiri, Sultan Ageng Tirtayasa. Lebih kelam lagi, studi Reggie Baay membongkar fakta bahwa raja-raja lokal di Bali dan Sulawesi aktif dalam jaringan perdagangan budak internasional. Rakyat yang miskin, kalah perang, atau gagal membayar pajak akan dijual sebagai komoditas manusia.
Secara sosiologis, relasi kuasa ini membentuk mentalitas Gusti-Kawula (Tuan-Abdi). Sebagaimana dianalisis oleh Prof. Sartono Kartodirdjo, sistem ini menanamkan watak nrimo ing pandum (pasrah pada nasib) di benak rakyat. Rakyat memandang penguasa sebagai titisan dewa yang tak boleh didebat (sabda pendita ratu). Akibatnya, masyarakat kita tidak memiliki memori kolektif tentang akuntabilitas publik dan kesetaraan hukum.
Kultur purba inilah yang bermutasi subur dalam birokrasi NKRI kontemporer. Praktik transaksi jabatan yang marak hari ini adalah reinkarnasi dari sistem tanah lungguh. Ketika kursi kepala daerah atau jabatan aparat hukum harus ditebus dengan “mahar politik” miliaran rupiah, maka saat menjabat, sang pejabat akan bertindak layaknya punggawa kerajaan: fokus utama mereka adalah mengembalikan modal lewat korupsi dan pungli.
Begitu pula dengan pelayanan publik yang korup. Biaya “pelicin” yang kerap dituntut aparat dalam mengurus perizinan atau dokumen adalah replikasi dari “pajak gerbang” masa lalu, ketika rakyat harus membayar upeti di setiap pos penjagaan bangsawan. Institusi Trias Politika pun lumpuh; eksekutif sibuk membangun dinasti politik, legislatif bertransaksi undang-undang demi kepentingan oligarki mirip syahbandar yang bersekongkol dengan VOC, dan yudikatif menjelma menjadi centeng pelindung kaum elite.
Dalam ceramah kebudayaan legendarisnya, Mochtar Lubis menyebut watak manusia Indonesia dibayangi oleh sifat feodal—kejam ke bawah, tunduk buta ke atas, gila hormat, dan hipokrit. Tanpa disadari, kita sedang berjalan mundur menuju era pra-1945. Jika kita terus membiarkan pungli sebagai kewajaran, memaklumi nepotisme dinasti, dan takut mengkritik penguasa, maka proklamasi kemerdekaan hanyalah kosmetik belaka. Di dalam tubuh NKRI yang megah ini, kita tetaplah masyarakat terjajah—bukan oleh bangsa asing, melainkan oleh watak buruk bangsa kita sendiri.
Sudah saatnya kita memutus rantai genetik feodalisme ini. Menjadi warga negara berarti memiliki hak mutlak untuk menuntut transparansi, bukan menjadi kawula yang pasrah menyetor upeti kepada para penguasa bermental sultan sisa-sisa masa lalu.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
